- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Kerjasama antara PT. PRIMA TUNGGAL BERKAH dengan PT. BERKAH AGUNG PRATAMA dibatalkan atau batal demi hukum;
- Menyatakan secara hukum perbuatan Tergugat merupakan perbuatan Wanprestasi dan sangat merugikan Penggugat;
- Menetapkan Biaya yang timbulĀ dalam GUGATAN ini ditanggung oleh Tergugat ;
Dan apabila Pengadilan Negeri Subang mempunyai pendapat lain;
SUBSIDER;
Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Subang cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan memberikan putusan yang seadil adilnya (Ex Aquo Et Bono). |