| Petitum |
PRIMER
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah secara hukum jual beli di bawah tangan yang terjadi pada tahun 1999 antara Penggugat dan Tergugat atas objek tanah Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor M.206, Surat Ukur Nomor 458/1994, seluas 2.115 m?2;, yang terletak di Blok Cisirah, Desa Tanjungwangi, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang;
- Menetapkan secara hukum bahwa Penggugat (Ade Junaedi) adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor M.206, seluas 2.115 m?2; tersebut;
- Menyatakan bahwa putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang sah sebagai pengganti Akta Jual Beli;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat (Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Subang) untuk tunduk dan patuh pada putusan ini serta melaksanakan proses pelayanan peralihan hak (balik nama) atas Sertipikat Hak Milik Nomor M.206 dari semula atas nama Tergugat menjadi atas nama Penggugat (Ade Junaedi);
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
SUBSIDER
Apabila yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |