Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
219/Pid.B/2026/PN Sng Nadia Ayu Wulandari, SH.,M.H ONDRIZAL Bin ANWAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 219/Pid.B/2026/PN Sng
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 3535/M.2.28/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Nadia Ayu Wulandari, SH.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ONDRIZAL Bin ANWAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa ONDRIZAL Bin ANWAR pada hari tanggal 28 Juli 2026, sekira pukul 10 .30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli 2026, atau setidak tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di jalan Ampera, Dsn. Margaluyu Barat Rt 28/13, Ds. Sukamandijaya, Kec. Ciasem, Kab. Subang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan penganiayaan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa, tanggal 28 Juli 2026, sekira pukul 09.00 WIB, ketika terdakwa sedang berada di toko terdakwa di kampung Margaluyu Barat Rt 028 Rw 013 Desa Sukamandijaya Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, terdakwa melihat saksi Rudi Herman sedang berjalan ke arah warung Madura yang berjarak sekira 30 (tiga puluh) meter, lalu terdakwa mendatangi saksi Rudi Herman sambil membawa sebilah pisau yang ada di atas meja di toko terdakwa, lalu terdakwa selipkan di pinggang terdakwa sebelah kiri, setelah bertemu dengan saksi Rudi Herman, lalu terdakwa bertanya kepada saksi Rudi Herman “RUDI, BAGAIMANA CARANYA ADIK KAMU DENGAN ANAK SAYA ?”, saksi Rudi Herman menjawab “MENGAPA TIBA-TIBA KAMU MENYERANG SAYA DARI BELAKANG ?”, terdakwa menjawab “SAYA TIDAK MENYERANG, SAYA HANYA BERTANYA BAGAIMANA PENYELESAIANNYA”, kemudian terdakwa memukuli saksi Rudi Herman sehingga saksi Rudi Herman membalas memukul terdakwa dengan kepalan tangan.
  • Selanjutnya saksi Rudi Herman pergi berjalan meninggalkan tempat dan sampai di perempatan jalan berjarak 20 m dari Lokasi pertama  terdakwa memegang kerah baju yang dipakai saksi Rudi Herman, dengan tangan kiri, lalu terdakwa mengambil pisau yang diselipkan di pinggang sebelah kiri dengan tangan kanan, kemudian terdakwa menusuk ke arah perut, sebanyak 1 (satu) kali, lalu saksi Rudi Herman jatuh terlentang di jalan, kemudian terdakwa menusukkan pisau tersebut ke arah perut atau tubuh bagian bawah dari Sdr. RUDI, berkali-kali yang terdakwa lupa berapa kali, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan saksi Rudi Herman dan Masyarakat datang menolong dan membawa ke klinik terdekat hingga dirujuk ke rumah sakit Izza Cikampek-Karawang untuk penanganan lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan yang Terdakwa lakukan mengakibatkan s saksi Rudi Herman mengalami keadaan sebagaimana diterangkan dalam Visum ert Repertum Nomor 002/RSIZZA/VII/2026 yang ditandatangani oleh dr lif Latifah Fauziah menerangkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap Rudi Hermawan dengan hasil pemeriksaan :

Pada korban didapatkan :

  • Pada kepala sisi kiri enam sentimeter diatas dari telinga kiri terdapat luka lecet dengan panjang tiga koma lima sentimeter.
  • Pada leher bagian atas terdapat dua buah luka
    • Pada luka pertama tepat di garis tengah empat sentimeter dari dagu, terdapat luka terbuka berbentuk garis (linear) secara horizontal, kedua sudut luka lancip, tepi rata, dasar luka berupa jaringan lemak, dengan ukuran panjang dua koma lima sentimeter, lebar nol koma dua sentimeter, dan dalam nol koma dua sentimeter;
    • Pada luka kedua dengan jarak tiga sentimeter dari luka pertama terdapat luka terbuka berbentuk garis (linear) secara obliq dari sumbu tubuh, kedua sudut luka lancip, tepi rata, dasar luka berupa jaringan lemak, dengan ukuran panjang satu koma lima sentimeter, lebar nol koma dua sentimeter dan dalam nol koma tiga sentimeter
  • Pada dada kiri bagian samping (regio thoracalis sinistra), tiga koma lima sentimeter diatas puting susu kiri, terdapat luka terbuka bentuk bulat, dengan ukuran diameter satu sentimeter dan dalam nol koma tiga sentimeter. Tepi luka tidak rata, terdapat jembatan jaringan, dengan jaringan lemak bawah kulit yang menyembul keluar melewati tepi luka;
  • Pada dada bagian tengah, tepatnya di daerah pertengahan tulang dada (regio sternum), terdapat luka terbuka berbentuk elips (oval) tepi rata, dengan dasar luka berupa jaringan lemak, kedua sudut luka lancip, ukuran panjang satu sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter, dan dalam nol koma tiga sentimeter.
  • ada dada bagian bawah, tepatnya di daerah ujung tulang dada (regio processus xiphoideus atau tulang taju pedang), terdapat sebuah luka terbuka, tepi rata, dasar luka berupa jaringan lemak, berbentuk huruf L yang memiliki dua cabang luka dengan rincian sebagai berikut:
    • Cabang Pertama (Vertikal): Berjalan ke arah bawah, dengan ukuran panjang dua sentimeter, lebar satu sentimeter, dan dalam satu sentimeter. Ujung luka bagian atas berbentuk lancip, sedangkan bagian bawahnya melengkung ke arah kanan.
    • Cabang Kedua (Horizontal): Berjalan mendatar mengarah ke sisi kanan, dengan ukuran panjang tiga sentimeter, lebar satu sentimeter, dan dalam satu sentimeter. Ujung luka hagian kanan berbentuk lancip
  • Pada perut kanan bagian atas (regio hypocondriaca dextra), terdapat luka terbuka berbentuk garis (linear) tepi rata, dasar luka berupa jaringan lemak, dengan ukuran panjang tiga sentimeter, lebar nol koma dua sentimeter, dan dalam nol koma dua sentimeter. Kedua ujung sudut luka berbentuk lancip dan tepi luka tampak rata. Pada pinggang kiri (regio lumbalis sinistra), terdapat luka terbuka berbentuk elips (oval) tapi rata, dasar luka berupa jaringan lemak dengan ukuran panjang dua koma lima sentimeter, lebar satu sentimeter, dan dalam dua sentimeter. Sudut luka bagian bawah (inferior) berbentuk lancip, sedangkan sudut luka bagian atas (superior) berbentuk tumpul;
  • ada lengan bagian bawah satu per tiga atas, sepuluh sentimeter dari siku terdapat. luka terbuka bentuk elips yang membentang horizontal dengan kedua sudut luka lancip, tepi rata, dasar luka berupa jaringan lemak, ukuran panjang dua setengah sentimeter, lebar satu sentimeter dan dalam nol koma lima sentimeter
  • Pada jarak tujuh sentimeter dari ketiak terdapat luka terbuka berbentuk linear, tepi rata, dasar luka berupa jaringan lemak dengan panjang dua setengah sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter dan dalam nol koma lima sentimeter.
  • ada punggung kanan tiga puluh sentimeter dari pundak terdapat luka segitia dengan ketiga sisi lancip, tepi rata, dasar luka berupa jaringan lemak dengan ukuran sisi pertama satu sentimeter, sisi kedua satu sentimeter dan sisi ketiga dua sentimeter dengan kedalaman nol koma lima sentimeter;
  • Pada daerah lutut kanan bawah terdapat luka lecet dengan panjang delapan sentimeter dengan ujung sisi kirinya terdapat luka terbuka tepi rata, dasar luka berupa lapisan kulit, dengan lebar nol koma dua sentimeter.
  • Pada daerah sisi kiri lutut kiri terdapat dua memar berwarna kemerahan
    • Memar yang pertama: Jarak lima sentimeter dari tengah lutut memar lingkaran, dengan ukuran diameter nol koma lima sentimeter, berbatas tidak tegas, warna kemerahan, terdiri dari kulit yang utuh, daerah disekitar luka tidak ditemukan kelainan.
    • Memar yang kedua: Jarak enam sentimeter dari memar yang pertama terdapat luka memar menyerupai oval dengan ukuran panjang tiga sentimeter dan lebar satu sentimeter, berbatas tidak tegas, warna kemerahan, terdiri dari kulit yang utuh, daerah disekitar luka tidak ditemukan kelainan.
  • Serta pemeriksaan penunjang CT scan Abdomen dengan bahan kontras dengan Kesan sebagai berikut:
  • Hematorhorax minimal. Hydropneumothorax sinistra minimal. Emfisema Subcutis dinding thorax anterolateral sinistra

Kesimpulan:

Pada pemeriksaan dijumpai 10 (sepuluh) luka terbuka berupa sayatan dengan berbagai bentuk dan ukuran dan dua luka goresan kemungkinan akibat trauma tajam dan luka memar kemungkinan trauma benturan tumpul. Pada Pemeriksaan CT Sca Abdomen terdapat Subcutis dinding thorax anterolateral sinistra kemungkinan akibat trauma tajam yang menembus kulit.

  • Bahwa selain mengalami keadaan sebagaimana visum tersebut, saksi Rudi Hermawan terhalang melakukan aktifitas sehari-hari selama 8 (delapan) hari dan saksi Rudi Hermawan mengalami membayar biaya pengobatan sekitar Rp 40.000.000 (empat puluh juta rupiah)

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya