| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 19/Pdt.G.S/2026/PN Sng | KSP Bangun Karya Utama | UUT UTISAH BT KARDATI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 19/Pdt.G.S/2026/PN Sng | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 22 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 69.904.905,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 3. Menyatakan bahwa Perjanjian pinjaman nomor : 001310000084/Pinjaman Flat/22/05/2019 tanggal 22 Mei 2019 berikut perubahan-perubahannya adalah sah dan berkekuatan hukum; 4. Menghukum Para Tergugat untuk segera dan secepatnya Melunasi Kewajiban hutangnya seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + jasa/bunga) kepada Penggugat sesuai kerugian yang diderita Penggugat sebesar Rp. 69.904.905,- (enam puluh Sembilan juta Sembilan ratus empat ribu Sembilan ratus lima rupiah) dengan rincian sebagai berikut : 1. Sisa hutang pokok = Rp 33.799.500,- 2. Tunggakan jasa/ bunga = Rp 16.650.000,- 3. Biaya pencadangan PPAP = Rp. 20,155,405,- + Jumlah = Rp. 69.904.905,- Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + jasa/bunga + biaya aktiva produktif) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik No. SHM/586/BOBOS atas nama UUT UTISAH BT KARDATI yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek dalam Sertipikat Hak Milik No. SHM/586/BOBOS atas nama UUT UTISAH BT KARDATI sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya; 6. Menghukum Tergugat untuk segera mengosongkan objek Sertipikat Hak Milik No. SHM/586/BOBOS atas nama UUT UTISAH BT KARDATI berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya dan menjamin objek Sertipikat Hak Milik No. SHM/586/BOBOS atas nama UUT UTISAH BT KARDATI tidak dalam penguasaan pihak lain; 7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
