Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G.S/2026/PN Sng KSP Bangun Karya Utama UUT UTISAH BT KARDATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2026/PN Sng
Tanggal Surat Rabu, 22 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KSP Bangun Karya Utama
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mahfud Riva'iKSP Bangun Karya Utama
Tergugat
NoNama
1UUT UTISAH BT KARDATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 69.904.905,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3. Menyatakan bahwa Perjanjian pinjaman nomor : 001310000084/Pinjaman Flat/22/05/2019 tanggal 22 Mei 2019 berikut perubahan-perubahannya adalah sah dan berkekuatan hukum;

4. Menghukum Para Tergugat untuk segera dan secepatnya Melunasi Kewajiban hutangnya seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + jasa/bunga) kepada Penggugat sesuai kerugian yang diderita Penggugat sebesar Rp. 69.904.905,- (enam puluh Sembilan juta Sembilan ratus empat ribu Sembilan ratus lima rupiah)  dengan rincian sebagai berikut :

1.  Sisa hutang pokok              = Rp  33.799.500,-

2. Tunggakan jasa/ bunga      = Rp  16.650.000,-

3. Biaya pencadangan PPAP = Rp. 20,155,405,-  +

Jumlah    = Rp. 69.904.905,-

Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + jasa/bunga + biaya aktiva produktif) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik No. SHM/586/BOBOS atas nama  UUT UTISAH BT KARDATI yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek dalam Sertipikat Hak Milik No. SHM/586/BOBOS atas nama  UUT UTISAH BT KARDATI sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya;

6. Menghukum Tergugat untuk segera mengosongkan objek Sertipikat Hak Milik No. SHM/586/BOBOS atas nama  UUT UTISAH BT KARDATI berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya dan menjamin objek Sertipikat Hak Milik No. SHM/586/BOBOS atas nama  UUT UTISAH BT KARDATI tidak dalam penguasaan pihak lain;

7.  Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;

8.  Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak