Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
63/Pdt.Bth/2025/PN Sng HENDRO SIPANGKAR 1.JOSHUA MARKUS ADRIAN, SH
2.JULI YULIANTO Alias H. JULI RTA Bin KANTA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Bukan Tanah
Nomor Perkara 63/Pdt.Bth/2025/PN Sng
Tanggal Surat Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat 075/GP-DV/PN.Sng/X/25
Penggugat
NoNama
1HENDRO SIPANGKAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BERDIKARI MUNTHE, SHHENDRO SIPANGKAR
Tergugat
NoNama
1JOSHUA MARKUS ADRIAN, SH
2JULI YULIANTO Alias H. JULI RTA Bin KANTA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI ( PENUNDAAN PELAKSANAAN EKSEKUSI PUTUSAN ) dan Atau ( PENYERAHAN TERLEBIH DAHULU BARANG BUKTI SITAAN.).

Bahwa untuk mencegah kerugian PELAWAN sebagai PEMILIK SAH Atas BARANG BUKTI SITAAN yang dimaksud dalam Perkara A-quo tidak  lebih besar lagi, serta untuk dapat mengaktifkan Usaha kembali agar Ekonomi Keluarga tidak Stagnan / Berhenti, maka mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Subang, MENANGGUHKAN Pelaksanaan EKSEKUSI Putusan Pidana Nomor : 130 / Pid.Sus – LH / 2025 / PN Sng, Kamis, 21 Agustus 2025, terkait dan terikat serta Khusus terhadap Barang Bukti Milik PELAWAN, Sampai adanya Putusan yang berkekuatan Hukum Tetap dalam Perkara Perdata ini dan atau serta merta Dapat terlebih dahulu Menyerahkan Barang Bukti Sitaan dimaksud kepada PELAWAN.

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Perlawanan PELAWAN.
  2. Menyatakan PELAWAN sebagai Pihak Ketiga yang beritikad baik.
  3. Menyatakan dalam Hukum bahwa Perjanjian Sewa Alat, yakni bertanggal, 07 Januari 2025, atas Barang Alat berat,yakni, Kobelko Hiidraulic Excavator YN15425203 Article No.SK 200-10 / SK 200XDL -10, Warna Biru, antara HENDRO SIPANGKAR ( Sebut Pengurus Operasional ), beralamat di  Kp. Tanah Baru, RT.001/ RW.012, Kel/ Des. Pantai Makmur, Kec. Taruma Jaya, Kab. Bekasi, Jawa Barat, Dengan Pihak PT. FLORA PERSADA NUSANTARA ( oleh : Christian Immanuel, SH, sebagai Direktur ), yang beralamat di Perum Buana Subang Raya Blok C7 No.31 RT.020, RW. 007 Kel. Wanareja, Kec. Subang, Kab.Subang, Jawa Barat, Sah secara Hukum dan mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat baik untuk Para Pihak maupun Pihak lain.
  4. Menyatakan PERLAWANAN PELAWAN sebagai Pihak Ketiga yang beretikad baik adalah tepat dan beralasan Hukum,
  5. Membatalkan Amar Putusan Pidana, terkait dan terikat serta Terkhusus dalam / pada Poin Poin 5 ( lima ) butir 2 ( dua ) yang memyatakan Barang Bukti berupa, yakni dikutip :
  • 1 ( satu ) Unit Excapator Kobelco Sk 200 – 10, Warna Biru, berikut Kunci Kontaknya, tanpa dilengkapi Dokumen / Surat – surat.

Dirampas untuk Negara.

6. Menyatakan PELAWAN adalah Pemilik Sah atas Barang Bukti SITAAN, sebagaimana disebut Amar Putusan, terkait dan terikat serta Terkhusus, dalam Poin 5 ( lima ) butir 2 ( dua ), yakni:

  •  1 ( satu ) Unit Excapator Kobelco Sk 200 – 10, Warna Biru, berikut Kunci Kontaknya.

7. Memerintahkan TERLAWAN I untuk mengembalikan barang bukti, yakni :  1 ( satu ) Unit Excapator Kobelco Sk 200 – 10, Warna Biru, berikut Kunci Kontaknya kepada PEMILIK YANG SAH yaitu HENDRO SIPANGKAR.

8. Menghukum TERLAWAN I Dan TERLAWAN II secara tanggung renteng untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini.

NAMUN DEMIKIAN,

Apabila Pengadilan Negeri Subang berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil – adilnya ( Ex Aequo Et Bono ) berdasarkan Ke Tuhanan Yang Maha Esa.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak