| Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan mengikat hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat sebesar Rp. 308.000.000,- (tiga ratus delapan juta rupiah) ;
- Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasinya;
- Menetapkan Hutang Tergugat sebesar Rp. 308.000.000,-, (tiga ratud delapan juta rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 308.000.000,- (tiga ratus delapan juta rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Meletakan sita jaminan (consevatoir beslag) terhadap satu unit rumah dan bangunan beralamat di Kp. Nyalindung Rt. 001, Rw. 001, Kelurahan. Rawalele, Kecamatan Dawuan, Kab Subang;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |