Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
140/Pid.B/2024/PN Sng Randika Ramadhani Erwin, S.H. DANTO Als ABOK Bin KARNADI (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 140/Pid.B/2024/PN Sng
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 2120/M.2.28/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Randika Ramadhani Erwin, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANTO Als ABOK Bin KARNADI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa DANTO Alias ABOK Bin KARNADI (Alm) pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 02.30 WIB Wib , atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di  Kampung Tanjung Wangi RT 04/02 Desa Tanjungwangi Kec. Cijambe Kab. Subang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan terdakwa dengan cara dan uraian perbuatan sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------

  •    Bahwa Pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 Terdakwa berangkat ke jalan cagak sekira pukul 00.30 Wib, Terdakwa kehabisan ongkos dan melanjutkan perjalanan menggunakan jalan kaki sekira jam 02.30 Wib Terdakwa tiba di sekitar Kp. Tanjungwangi Desa Tanjungwangi Kec. Cijambe Kab. Subang sambal melihat situasi sekitar jalan raya dan melihat sasaran objek curian, sesampianya Terdakwa di Area Kp. Tanjungwangi, Desa Tanjung wangi, Kec. Cijambe, Kab. Subang Terdakwa melihat kendaraan sepeda motor yang terparkir didepan teras rumah dan kondisi di sekitar rumah tersebut sangat sepi dam tidak ada gerbangnya. Terdakwa pada awalnya melihat motor sedang terparkir dengan posisi standar 2, kemudian terdakwa mendorong kendaraan tersebut keluar dari depan rumah korban dikarenakan tidak dikunci stang dan kondisi kunci kontak sudah rusak, kemudian Terdakwa membuka jok motor tidak dikunci kemudian Terdakwa menggunakan gunting kuku yang berada di jok motor, selanjutnya Terdakwa mencoba menggunakan gunting kuku untuk merusak dan menyalakan motor tersebut pada kunci kontak sebanyak 2 (dua) kali menyala, setelah menyala huruf N pada speedo motor namun kelap-kelip namun tidak bisa distater kemudian Terdakwa menyelah kendaraan tersebut dan Terdakwa langung membawa kendaraan tersebut ke kontrakan milik Terdakwa.

 

-----------Perbuatan masing-masing Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1)  Ke-5 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

--------- Bahwa Terdakwa DANTO Alias ABOK Bin KARNADI (Alm) pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 02.30 WIB Wib , atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di  Kampung Tanjung Wangi RT 04/02 Desa Tanjungwangi Kec. Cijambe Kab. Subang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan terdakwa dengan cara dan uraian perbuatan sebagai berikut: -------------

  •    Bahwa Pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 Terdakwa berangkat ke jalan cagak sekira pukul 00.30 Wib, Terdakwa kehabisan ongkos dan melanjutkan perjalanan menggunakan jalan kaki sekira jam 02.30 Wib Terdakwa tiba di sekitar Kp. Tanjungwangi Desa Tanjungwangi Kec. Cijambe Kab. Subang sambal melihat situasi sekitar jalan raya dan melihat sasaran objek curian, sesampianya Terdakwa di Area Kp. Tanjungwangi, Desa Tanjung wangi, Kec. Cijambe, Kab. Subang Terdakwa melihat kendaraan sepeda motor yang terparkir didepan teras rumah dan kondisi di sekitar rumah tersebut sangat sepi dam tidak ada gerbangnya. Terdakwa pada awalnya melihat motor sedang terparkir dengan posisi standar 2, kemudian terdakwa mendorong kendaraan tersebut keluar dari depan rumah korban dikarenakan tidak dikunci stang dan kondisi kunci kontak sudah rusak, kemudian Terdakwa membuka jok motor tidak dikunci kemudian Terdakwa menggunakan gunting kuku yang berada di jok motor, selanjutnya Terdakwa mencoba menggunakan gunting kuku untuk merusak dan menyalakan motor tersebut pada kunci kontak sebanyak 2 (dua) kali menyala, setelah menyala huruf N pada speedo motor namun kelap-kelip namun tidak bisa distater kemudian Terdakwa menyelah kendaraan tersebut dan Terdakwa langung membawa kendaraan tersebut ke kontrakan milik Terdakwa.

 

-----------Perbuatan masing-masing Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya