Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.Sus/2024/PN Sng Joshua Markus Adrian, S.H. HILMAN JAYA PERMANA Bin HENDI RUHENDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 83/Pid.Sus/2024/PN Sng
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1321/M.2.28/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Joshua Markus Adrian, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HILMAN JAYA PERMANA Bin HENDI RUHENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----------Bahwa terdakwa HILMAN JAYA PERMANA Bin HENDI RUHENDI, pada hari Jumat, tanggal 05 Januari 2024, sekitar pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat Di Jalan Ranggawulung, Jalan Kartawigenda, Jalan Ukong Sutaatamdja, Kabupaten Subang, atau setidak-tidaknya suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024, terdakwa dihubungi oleh sdr KUDUS (DPO), dan meminta terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu dan kemudian terdakwa yang menyanggupi permintaan sdr. KUDUS, pada tanggal 05 Januari 2024, terdakwa dikirimkan peta lokasi pengambilan narkotika jenis shabu melalui aplikasi whatsapp, berbekal informasi peta tersebut pada pukul 13.00 wib terdakwa berangkat menuju Cilamaya, Blanakan, Kabupaten Subang.
  • Bahwa sekitar pukul 15.00 wib terdakwa sampai di Cilamaya, Blanakan, Kabupaten Subang tepatnya di pinggir jalan raya, pada sebuah bangunan toko, dan menemukan bungkusan kantong plastik hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, terdakwa menguasai dan membawa paket tersebut ke rumah terdakwa. Bahwa sesampainya dirumah, terdakwa memecah-mecah paketan narkotika jenis shabu tersebut menjadi 25 (dua puluh lima) paket menggunakan timbangan digital kemudian dikemas dengan plastic klip bening yang dimasukkan dalam bungkus kopi.
  • Bahwa selanjutnya pada pukul 19.00 wib, terdakwa menjadi perantara dalam jual beli narkotika atau menyerahkan narkotika dengan cara menempelkan 15 (lima belas) paket di lokasi Jalan Ranggawulung, Jalan Kartawigenda, dan Jalan Ukong Sutaatamdja.
  • Bahwa pada tanggal 06 Januari 2024, terdakwa kembali menempelkan 9 (Sembilan) paket narkotika jenis shabu tersebut di berbagai lokasi, dan menyisakan 1 (satu) paket narkotika yang dikemas plastik klip dan dibungkus plastic kopi sebagai upah dari sdr. KUDUS.
  • Bahwa keuntungan yang didapat terdakwa untuk menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yaitu mendapatkan upah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan mendapatkan narkotika jenis shabu secara gratis dari sdr KUDUS
  • Bahwa terdakwa dalam menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika jenis shabu tidak memiliki izin dari pihak berwenang.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti pada Pusat Laboratorium Forensik, No. Lab. 0476/NNF/2024, Tanggal 02 Februari 2024, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 11 (sebelas) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,1412 gram adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----------Bahwa terdakwa HILMAN JAYA PERMANA Bin HENDI RUHENDI, pada hari Jumat, tanggal 05 Januari 2024, sekitar pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat Di Jalan Ranggawulung, Jalan Kartawigenda, Jalan Ukong Sutaatamdja, Kabupaten Subang, atau setidak-tidaknya suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024, terdakwa dihubungi oleh sdr KUDUS (DPO), dan meminta terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu dan kemudian terdakwa yang menyanggupi permintaan sdr. KUDUS, pada tanggal 05 Januari 2024, terdakwa dikirimkan peta lokasi pengambilan narkotika jenis shabu melalui aplikasi whatsapp, berbekal informasi peta tersebut pada pukul 13.00 wib terdakwa berangkat menuju Cilamaya, Blanakan, Kabupaten Subang.
  • Bahwa sekitar pukul 15.00 wib terdakwa sampai di Cilamaya, Blanakan, Kabupaten Subang tepatnya di pinggir jalan raya, pada sebuah bangunan toko, dan menemukan bungkusan kantong plastik hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, terdakwa menguasai dan membawa paket tersebut ke rumah terdakwa. Bahwa sesampainya dirumah, terdakwa memecah-mecah paketan narkotika jenis shabu tersebut menjadi 25 (dua puluh lima) paket dan dikemas dengan plastic klip bening yang dimasukkan dalam bungkus kopi.
  • Bahwa selanjutnya pada pukul 19.00 wib, terdakwa menjadi perantara dalam jual beli narkotika atau menyerahkan narkotika dengan cara menempelkan 15 (lima belas) paket di lokasi Jalan Ranggawulung, Jalan Kartawigenda, dan Jalan Ukong Sutaatamdja.
  • Bahwa pada tanggal 06 Januari 2024, terdakwa kembali menempelkan 9 (Sembilan) paket narkotika jenis shabu tersebut di berbagai lokasi, dan menyisakan 1 (satu) paket narkotika yang dikemas plastik klip dan dibungkus plastic kopi sebagai upah dari sdr. KUDUS.
  • Bahwa keuntungan yang didapat terdakwa untuk menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yaitu mendapatkan upah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan mendapatkan narkotika jenis shabu secara gratis dari sdr KUDUS
  • Bahwa terdakwa dalam menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika jenis shabu tidak memiliki izin dari pihak berwenang.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti pada Pusat Laboratorium Forensik, No. Lab. 0476/NNF/2024, Tanggal 02 Februari 2024, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 11 (sebelas) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,1412 gram adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya