Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
129/Pid.B/2024/PN Sng Randika Ramadhani Erwin, S.H. CARNEDI BIN RUSMANAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 129/Pid.B/2024/PN Sng
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 28 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1898/M.2.28/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Randika Ramadhani Erwin, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CARNEDI BIN RUSMANAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

--------- Bahwa Terdakwa CARNEDI BIN RUSMANAH bersama-sama dengan SOLEH, RAHMAT SOPYAN, TOHILIN, DEDEN DILA pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 12.00 Wib , atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam April tahun 2024, bertempat di  Jalan  Ade Irma Suryani Blok Jagal Kel. Karanganyar, Kec. Subang, Kab.Subang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Subang  berwenang memeriksa dan mengadili, telah  mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan,dengan sengaja menghancurkan atau merusak gedung atau bangunan  karena perbuatanitu timbul bahaya umum bagi barang . yang dilakukan terdakwa dengan cara dan uraian perbuatan sebagai berikut: -------------------------------------------

  •    Bahwa Awalnya pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira jam 17.00 WIB Terdakwa CARNEDI  mendapatkan informasi dari rekan Terdakwa CARNEDI  bahwa ada Grib Jaya DPC Subang di luar dari yang Terdakwa CARNEDI  ketuai, yang kemudian Terdakwa CARNEDI  menghubungi dengancara menelfon seluruh Ketua PAC (Pimpian Anak Cabang) Grib Jaya DPC Subang (Sdr. HARI (Compreng), Sdr. TOHANDI (Legonkulon), Sdr. NANO (Pamanukan), Sdr. PADMA NEGARA (Sukasari)), dan Para pengurus DPC dan menjelaskan bahwa Grib Jaya DPC Subang selalin kita ada lagi, yang berkantorkan di Subang Kota, kemudian Terdakwa CARNEDI  memberikan ide “untuk memberikan efek jera dengan cara merusak Jendela dan pintu kantor Seketariat tersebut kepada yang mengaku Grib Jaya DPC Subang” dan kemudian kawan-kawan Terdakwa CARNEDI  setuju yang kemudian Terdakwa CARNEDI  memberikan jadwal pertemuan pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira jam 09.00 WIB di perempatan Pamanukan di bawah jembatan, dan menyuruh Sdr. OTONG DIDIN untuk di infokan hal tersebut di WhatsApp di grup Grib Jaya DPC Kab. Subang.
  •              Bahwa pada Hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira jam 09.00 WIB Terdakwa CARNEDI  dan para pengurus DPC GRIB  berkumpul di perempatan Pamanukan di bawah jembatan, kemudian setelahnya berkumpul semua Terdakwa CARNEDI  memberikan arahan kepada pengurus DPC untuk memberikan Efek Jera. Sekira jam 10.00 WIB Terdakwa dan Para Pengurus DPC semua berangkat menuju Kec. Subang Kab. Subang, kemudian sekira jam 11.30 WIB Terdakwa dan Pengurus DPC  berhenti dan Terdakwa CARNEDI  memberikan arahkan kembali agar memberikan efek jera, dan memberitahukan bahwa di tempat tersebut ada orang kerja, jangan sampai di sakiti atau di ganggu, kemudian Terdakwa dan Pengurus DPC melanjutkan perjalan kembali menuju kantor seketariat tersebut, sekira jam 12.00 WIB Terdakwa dan Pengurus DPC tiba di kantor sekretariat, dan kendaraan Roda empat yang saat itu digunakan langsung parkir di halaman seketariat tersebut namun tanpa ada intruksi dari Terdakwa CARNEDI , kawan-kawan Terdakwa CARNEDI  langsung menyerang dan merusak seketariat tersebut dan kendaraan yang terparkir di tempat kejadian serta Terdakwa CARNEDI  melihat ada 2 (dua) orang korban yang dikeroyok oleh kawan-kawan Terdakwa CARNEDI  tersebut dan salah satunya lari kearah Terdakwa CARNEDI  dan Terdakwa CARNEDI  langsung menampar orang tersebut kearah kepala, serta pada saat itu situasi kondisi tidak dapat di kendalikan, kemudian Terdakwa CARNEDI  memberhentikan keributan tersebut, tidak lama kemudian datang petugas dari  Polres Subang
  •              Bahwa hari Rabu 17 April sekitar pukul 12.00 wib, rombongan GRIB Jaya pimpinan saksi CARNEDI sampai di Jalan Ade Irma Suryani Nasution, Blok Jagal, RT 006 / RW 002, Kel Karanganyar, Kec Subang, Kab Subang yang merupakan kantor GRIB Jaya yang baru, dan disana anggota GRIB Jaya pimpinan CARNEDI dengan sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan,dengan sengaja menghancurkan atau merusak gedung atau bangunan ka karena perbuatanitu timbul bahaya umum bagi barang dengan rincian sebagai berikut:
  1. SOLEH melakukan pengrusakan terhadap jendela, pintu dan genteng menggunakan bambu.
  2. CARNEDI memukul IMANUEL MALAIMABI Alias MAMBO ke arah muka sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan dan menganjurkan orang lain untuk melakukan pngerusakan.
  3. RAHMAT SOPYAN merusak jendela menggunakan kursi yang dilemparkan.
  4. TOHILIN memukul IMANUEL MALAIMABI Alias MAMBO sebanyak 2 (dua) kali ke arah kepala, dan 1 (satu) kali ke punggung, juga merusak seng pinggir pintu masuk sebelah kanan, jendela sebelah kiri, jendela kaca depan, gerbang depan , dan merusak motor matic yang terparkir di Kantor Sekretariat menggunakan 1 (satu) balok kayu.
  5. DEDEN DILA melakukan perusakan kaca belakang dan melempar bata ke atas genteng.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 200 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-2 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

--------- Bahwa Terdakwa CARNEDI BIN RUSMANAH bersama-sama dengan CARDI, DEDE MULYANA, JAMALUDIN dan KARDITA pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 12.00 Wib , atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam April tahun 2024, bertempat di  Jalan  Ade Irma Suryani Blok Jagal Kel. Karanganyar, Kec. Subang, Kab.Subang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Subang  berwenang memeriksa dan mengadili, telah dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang , dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka. yang dilakukan terdakwa dengan cara dan uraian perbuatan sebagai berikut: --------------------------

  •    Bahwa Awalnya pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira jam 17.00 WIB Terdakwa CARNEDI  mendapatkan informasi dari rekan Terdakwa CARNEDI  bahwa ada Grib Jaya DPC Subang di luar dari yang Terdakwa CARNEDI  ketuai, yang kemudian Terdakwa CARNEDI  menghubungi dengancara menelfon seluruh Ketua PAC (Pimpian Anak Cabang) Grib Jaya DPC Subang (Sdr. HARI (Compreng), Sdr. TOHANDI (Legonkulon), Sdr. NANO (Pamanukan), Sdr. PADMA NEGARA (Sukasari)), dan Para pengurus DPC dan menjelaskan bahwa Grib Jaya DPC Subang selalin kita ada lagi, yang berkantorkan di Subang Kota, kemudian Terdakwa CARNEDI  memberikan ide “untuk memberikan efek jera dengancara merusak Jendela dan pintu kantor Seketariat tersebut kepada yang mengaku Grib Jaya DPC Subang” dan kemudian kawan-kawan Terdakwa CARNEDI  setuju yang kemudian Terdakwa CARNEDI  memberikan jadwal pertemuan pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira jam 09.00 WIB di perempatan Pamanukan di bawah jembatan, dan menyuruh Sdr. OTONG DIDIN untuk di infokan hal tersebut di WhatsApp di grup Grib Jaya DPC Kab. Subang.
  •              Bahwa pada Hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira jam 09.00 WIB Terdakwa CARNEDI  dan para pengurus DPC GRIB berkumpul di perempatan Pamanukan di bawah jembatan, kemudian setelahnya berkumpul semua Terdakwa CARNEDI  memberikan arahan kepada pengurus DPC untuk memberikan Efek Jera. Sekira jam 10.00 WIB Terdakwa dan Para Pengurus DPC semua berangkat menuju Kec. Subang Kab. Subang, kemudian sekira jam 11.30 WIB Terdakwa dan Pengurus DPC berhenti dan Terdakwa CARNEDI  memberikan arahan kembali agar memberikan efek jera, dan memberitahukan bahwa di tempat tersebut ada orang kerja, jangan sampai di sakiti atau di ganggu, kemudian Terdakwa dan Pengurus DPC melanjutkan perjalan kembali menuju kantor seketariat tersebut, sekira jam 12.00 WIB Terdakwa dan Pengurus DPC tiba di kantor sekretariat, dan kendaraan Roda empat yang saat itu digunakan langsung parkir di halaman seketariat tersebut namun tanpa ada intruksi dari Terdakwa CARNEDI , kawan-kawan Terdakwa CARNEDI  langsung menyerang dan merusak seketariat tersebut dan kendaraan yang terparkir di tempat kejadian serta Terdakwa CARNEDI  melihat ada 2 (dua) orang korban yang dikeroyok oleh kawan-kawan Terdakwa CARNEDI  tersebut dan salah satunya lari kearah Terdakwa CARNEDI  dan Terdakwa CARNEDI  langsung menampar orang tersebut kearah kepala, serta pada saat itu situasi kondisi tidak dapat di kendalikan, kemudian Terdakwa CARNEDI  memberhentikan keributan tersebut, tidak lama kemudian datangpetugas dari  Polres Subang
  •              Bahwa hari Rabu 17 April sekitar pukul 12.00 wib, rombongan GRIB Jaya pimpinan saksi CARNEDI sampai di Jalan Ade Irma Suryani Nasution, Blok Jagal, RT 006 / RW 002, Kel Karanganyar, Kec Subang, Kab Subang yang merupakan kantor GRIB Jaya yang baru, dan disana anggota GRIB Jaya pimpinan CARNEDI dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang dengan rincian sebagai berikut:
  1. CARDI Alias WA ANDONG memukul IMANUEL MALAIMABI Alias MAMBO ke kepala bagian kanan sebanyak 2 (dua) kali menggunakan tangan kanan yang dikepalkan.
  2. DEDE MULYANA memukul IMANUEL MALAIMABI Alias MAMBO ke punggung sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan yang dikepalkan.
  3. CARNEDI memukul IMANUEL MALAIMABI Alias MAMBO ke arah muka sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan.
  4. JAMALUDIN memikul AKHMAD SELAMET ke arah muka sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan.
  5. KARDITA memikil IMANUEL MALAIMABI Alias MAMBO ke bagian kepala belakang sebanyak 1 (satu) kali dan merusak secretariat menggunakan bamboo
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor VER/003/02/5/IV/2024 dari RS Hamori yang ditandatangani oleh dr. Anggita Rizki Ramdhani, pemeriksaan terhadap AKHMAD dengan hasil pemeriksaan pada pelipis kiri 3 cm dari 4 cm garis pertengahan depan, 6 cm dari alis kiri terdapat luka terbuka ukuran 1 x 0,5 x 0,3 cm bentuk tidak teratur, batas tegas, dasar jaringan, tepi tidak rata, kelopak mata bagian bawah terdapat memar biru keunguan ukuran 3 x 1 cm, kelopak mata kanan atas bengkak disertai memar disekitarnya.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor VER/003/02/5/IV/2024 dari RS Hamori yang ditandatangani oleh dr. Anggita Rizki Ramdhani, pemeriksaan terhadap IMANUEL MALAIMABI dadapatkan luka terbuka dan bengkak pada kepala, dan luka memar diduga luka tersebut disebabkan karena kekerasan benda tumpul.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170  Ayat (2)  Ke-1  KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya