Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2024/PN Sng PT.TRI SAMPANG ABADI 1.MEGI AKBAR SETIAWAN
2.Endang Kosasih
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2024/PN Sng
Tanggal Surat Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT.TRI SAMPANG ABADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Janferdi Purba, SHPT.TRI SAMPANG ABADI
Tergugat
NoNama
1MEGI AKBAR SETIAWAN
2Endang Kosasih
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Cucu Suwartini
2Ketua MPW Pemuda Pancasila
3Badan Pertanahan Sumedang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 328.280.000,00
Petitum

PRIMAIR

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II,  melakukan Wanprestasi terhadap Penggugat dan harus membayar uang pokok beserta uang denda  secara langsung dan tunai dengan tanggung renteng dengan perincian berikut:

Jumlah Tagihan sebesarRp. 283.000.000,

Jumlah DendaRp. 45.280.000  ( 1% x 283.000.000 x 16 Bulan)

Total yang harus dibayarkan     Rp. 328.280.000,-      ;

3. Menyatakan jaminan Sertifikat tanah dengan nomor 02051 atas nama CUCU SUWARTINI sah untuk pembayaran utang dan/atau sebagai sita jaminan, mencatatkan nama penggugat dalam sertifikat tanah  nomor 02051 tersebut jika tidak dapat dilakukan pembayaran secara tunai;

4. Memerintahkan Badan pertanahan Subang (Turut tergugat III) untuk mencatatkan nama penggugat pada sertifikat nomor 02051 dan menghapus Turut Tergugat I CUCU SUWARTINI dari sertifikat  nomor 02051;

5. Menyatakan sah dan berharga alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;

6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij voerraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun verzet;

7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari apabila lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap secara tanggung renteng;

8. Memerintahkan kepada Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan;

  SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak