Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G.S/2024/PN Sng PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk 1.Asep Saputra
2.Neng Rohayati
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G.S/2024/PN Sng
Tanggal Surat Jumat, 14 Jun. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Asep Saputra
2Neng Rohayati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 161.583.531,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang No. : SPH 80698915/3777/02/21 Tanggal  11 February 2021 adalah sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan bahwa Surat Pernyataan Penyerahan Agunan Tanggal 11 February 2021  adalah sah dan berkekuatan hukum;
  4. Menyatakan bahwa Surat Kuasa Menjual Agunan Tanggal 11 February 2021   adalah sah dan berkekuatan hukum;
  5. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar secara lunas, seketika dan tanpa syarat seluruh kewajiban kredit sebesar Rp. 161.583.531  (Seratus enam puluh satu juta lima ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh satu rupiah)
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) dalam perkara ini terhadap tanah dan/atau bangunan beralamat  di Desa Sanca Kecamatan Ciater Subang dengan bukti kepemilikan   SHM NO 273 Luas 351m2 Atas Nama Asep Saputra.
  8. Menghukum Tergugat untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan beralamat di Desa Dukuh Kecamatan Ciasem Subang dengan bukti kepemilikan   SHM NO 273 Luas 351m2 Atas Nama Asep Saputra.
  9. Menyatakan hukum untuk memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan tanah dan/atau bangunan beralamat di di Desa Sanca Kecamatan Ciater Subang dengan bukti kepemilikan   SHM NO 273 Luas 351m2 Atas Nama Asep Saputra. melalui lelang eksekusi ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan mengambil hasil penjualannya untuk pelunasan hutang Tergugat;
  10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum Keberatan;
  12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul; Atau apabila Pengadilan Negeri Subang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak