Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
95/Pid.B/2024/PN Sng Joshua Markus Adrian, S.H. ADI ARDIANSYAH Bin NENDI OPAN GUMILAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 95/Pid.B/2024/PN Sng
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1422/M.2.28/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Joshua Markus Adrian, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADI ARDIANSYAH Bin NENDI OPAN GUMILAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------- Bahwa terdakwa ADI ARDIANSYAH Bin NENDI OPAN GUMILAR pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024, sekitar pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Steam dan Bengkel sepeda motor Plaza Pagaden, Kp Blok Gudang RT 023 / RW 006, Desa Kamarung, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Subang, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak. yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024, sekitar pukul 01.00 wib, terdakwa melihat Steam dan Bengkel sepeda motor Plaza Pagaden dalam keadaan sepi, kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil barang-barang yang ada didalam Steam dan Bengkel tersebut. Bahwa selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) buah gunting kuku merk Three Seven (777) dan mengerik cat kaca bengkel untuk memastikan tidak ada orang yang ada di dalam Steam dan Bengkel dan kemudian menggunakan gunting kuku, terdakwa merusak kunci engsel gembok untuk masuk ke dalam Steam dan Bengkel Plaza Pagaden.
  • Bahwa selain sebagai steam dan bengkel sepeda motor, saksi REZA ADITYA dan saksi GUNAWAN JATNIKA menempati tempat tersebut sebagai rumah atau kediaman
  • Bahwa terdakwa mengambil barang-barang berupa 1 (satu) set bor impact merk KRISBOW berikut charger dan tas, 1 (satu) set kunci shock merk tactix, 2 (dua) buah tang merk krisbow, 1 (satu) set kunci ring merk tactix, 1 (satu) set kunci L Merk Krisbow, 1 (satu) buah tool box warna kuning yang berisikan obeng ketok merk krisbow, 1 (satu) buah helm motor cross merek airoh twist warna hitam, 1 (satu) buah kaca mata helm motor cross merk google 100%, 1 (satu) buah toolbox warna hijau yang berisikan kunci shock, 6 (enam) buah obeng merk tactix, dan memasukan barang-barang tersebut ke dalam tas terdakwa dan membawa pulang ke kontrakan terdakwa di Kp. Sarengseng, Desa Gempolsari, Kec Patokbeusi, Kab Subang.
  • Bahwa selanjutnya, terdakwa menjual barang-barang tersebut di Group Facebook “Jual Beli Motor Pabuaran Subang dan Sekitarnya”. Saksi korban DESRA yang merasa bor dan tang krisbow nya hilang, melihat postingan terdakwa dan mengajak terdakwa untuk COD (cash on delivery) pada terdakwa pada hari Kamis 14 Maret 2023.
  • Saksi korban DESRA menanyakan tentang bor dan tang krisbow tersebut, kemudian terdakwa mengakui perbuatannya merusak kunci gembok Steam dan Bengkel milik saksi korban DESRA dan mengambil barang-barang yang ada didalamnya, selanjutnya saksi korban DESRA membawa terdakwa menuju Polsek Pagaden.

 

-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3, 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

-------- Bahwa terdakwa ADI ARDIANSYAH Bin NENDI OPAN GUMILAR pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024, sekitar pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Steam dan Bengkel sepeda motor Plaza Pagaden, Kp Blok Gudang RT 023 / RW 006, Desa Kamarung, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Subang, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024, sekitar pukul 01.00 wib, terdakwa melihat Steam dan Bengkel sepeda motor Plaza Pagaden dalam keadaan sepi, kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil barang-barang yang ada didalam Steam dan Bengkel tersebut. Bahwa selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) buah gunting kuku merk Three Seven (777) dan mengerik cat kaca bengkel untuk memastikan tidak ada orang yang ada di dalam Steam dan Bengkel dan kemudian menggunakan gunting kuku, terdakwa merusak kunci engsel gembok untuk masuk ke dalam Steam dan Bengkel Plaza Pagaden.
  • Bahwa terdakwa mengambil barang-barang berupa 1 (satu) set bor impact merk KRISBOW berikut charger dan tas, 1 (satu) set kunci shock merk tactix, 2 (dua) buah tang merk krisbow, 1 (satu) set kunci ring merk tactix, 1 (satu) set kunci L Merk Krisbow, 1 (satu) buah tool box warna kuning yang berisikan obeng ketok merk krisbow, 1 (satu) buah helm motor cross merek airoh twist warna hitam, 1 (satu) buah kaca mata helm motor cross merk google 100%, 1 (satu) buah toolbox warna hijau yang berisikan kunci shock, 6 (enam) buah obeng merk tactix, dan memasukan barang-barang tersebut ke dalam tas terdakwa dan membawa pulang ke kontrakan terdakwa di Kp. Sarengseng, Desa Gempolsari, Kec Patokbeusi, Kab Subang.
  • Bahwa selanjutnya, terdakwa menjual barang-barang tersebut di Group Facebook “Jual Beli Motor Pabuaran Subang dan Sekitarnya”. Saksi korban DESRA yang merasa bor dan tang krisbow nya hilang, melihat postingan terdakwa dan mengajak terdakwa untuk COD (cash on delivery) pada terdakwa pada hari Kamis 14 Maret 2023.
  • Saksi korban DESRA menanyakan tentang bor dan tang krisbow tersebut, kemudian terdakwa mengakui perbuatannya merusak kunci gembok Steam dan Bengkel milik saksi korban DESRA dan mengambil barang-barang yang ada didalamnya, selanjutnya saksi korban DESRA membawa terdakwa menuju Polsek Pagaden.

 

-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya