Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah ingkar janji/wanprestasi terhadap Perjanjian Kredit No. 246/XII/2018 K7 Pertanggal 19 Desember 2018 berikut turunannya.
- Memerintahkan Tergugat untuk membayar kewajibannya, baik hutang pokok, bunga dan denda yang saat ini pertanggal 04 Desember 2023 Rp. 200.498.294,- (Dua Ratus Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah)
- Menetapkan sita jaminan atas objek Tanah dengan keterangan:
- Tanah Pertanian dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 00733 atas nama DURINAH binti H. WADI dengan Luas 2.264 M2 dengan Surat Ukur Nomor 211/Mandalawangi/2018 yang terletak di Desa Mandalawangi, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang. Dan menyatakan bahwa tanah tersebut tidak boleh digarap lagi tanpa seizin PT. BPR Nusantara Bona Pasogit 29.
- Tanah Darat dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 00558 atas nama Nona YANI ROHENI dengan Luas 757 M2 dengan Surat Ukur Nomor 57/Tanjungtiga/2003 yang terletak di Desa Tanjungtiga, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang. Yang telah dilakukan proses Jual Beli dibuktikan dengan kwitansi Pembelian pada tanggal 18 Desember 2018.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul, biaya penagihan, perkara sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah)
- Dan apabila Tergugat tidak melakukan/menjalankan Putusan yang nantinya dikeluarkan Oleh Pengadilan Negeri Subang, Penggugat Meminta untuk dilakukan Eksekusi Pengosongan Jaminan oleh Petugas Pengadilan Negeri Subang.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun adanya Keberatan dari Pihak Tergugat
- Memerintahkan Tergugat untuk melakukan penyelesaian kewajiban (Pembayaran) paling lambat 7 Hari (1) minggu sejak Majelis Hakim menjatuhkan putusan.
Atau bilamana Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (EX AEQUO ET BONO) |