Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2024/PN Sng H. OJANG SOHANDI, S.STP, M.Si 1.KARTINI
2.DIAN EKAWATI
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2024/PN Sng
Tanggal Surat Rabu, 31 Jan. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1H. OJANG SOHANDI, S.STP, M.Si
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KARTINI
2DIAN EKAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1EDY SYAPRAN, S.H.KARTINI
2EDY SYAPRAN, S.H.DIAN EKAWATI
Turut Tergugat
NoNama
1CAMAT KECAMATAN CIBOGO SELAKU PPATS KECAMATAN CIBOGO KABUPATEN SUBANG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Jual Beli antara Penggugat dan para tergugat atas sebidang tanah darat seluas 3.450 M2 yang dahulu terletak/masuk dalam wilayah Desa Cimenteng Kecamatan Cijambe Kabupaten Subang sekarang terletek/masuk dalam wilayah Desa Cibalandong Kecamatan Cibogo Kabupaten Subang  sebagaimana SHM Nomor 268 atas nama Masri b Sari adalah sah dan mengikat.
  3. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 40/Jb-Cbg/2012 Tanggal 29 Februari 2012 yang dibuat dihadapan turut tergugat adalah sah dan mengikat.
  4. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah darat seluas 3.450 M2 yang dahulu terletak/masuk dalam wilayah Desa Cimenteng Kecamatan Cijambe Kabupaten Subang sekarang terletak/masuk dalam wilayah Desa Cibalandong Kecamatan Cibogo Kabupaten Subang sebagaimana SHM Nomor 268 atas nama Masri b sari.
  5. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini.
  6. Menghukum turut Tergugat dan pihak manapun untuk tunduk dan patuh atas putusan dalam perkara ini..
  7. Membebankan biaya yang muncul dalam perkara ini menurut hukum.

A T A U :  Apabila Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang berpendapat lain maka dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak