Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2026/PN Sng TIUNG 1.HASANUDDIN MASAWI S.PD
2.WATA
3.KARYANA
4.RUSNITA
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2026/PN Sng
Tanggal Surat Rabu, 24 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TIUNG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hafid dinda krisnadi SHTIUNG
Tergugat
NoNama
1HASANUDDIN MASAWI S.PD
2WATA
3KARYANA
4RUSNITA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 100.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
  2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik sah atas tanah seluas 492 m2; yang berlokasi di Dusun Pamugas RT. 029/Rw. 012 Kelurahan Mulyasari, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat;
  4. Memerintahkan Kepala Desa Mulyasari Kecamatan Pamanukaan untuk menandatangani dan me-Legis Berkas/Dokumen persyaratan pembuatan akte dan sertifikat tanah milik PENGGUGAT;
  5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;
  6. Menyaatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada Verzet, Banding, maupun Kasasi (uit voerbaar bij voorraad)

 

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Subang u.p Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak