Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah secara hukum atas Perjanjian Pembiayaan Nomor 314001573022 tanggal 10 Oktober 2022;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi atas pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan 314001573022 tanggal 10 Oktober 2022;
- Menyatakan sah secara hukum atas Akta Jaminan Fidusia Nomor 612, tanggal 14 oktober 2022 oleh Kantor Notaris Maria Francisca Heny Suherling, S.H
- Menyatakan sah secara hukum atas Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.01369768.AH.05.01 Tahun 2022 tanggal 14 oktober 2022 yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jawa Barat;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp21.644.000),- (Dua Puluh Satu Juta Enam Ratus Empat pulu empat ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang membacakan Putusan dalam Perkara ini;
- Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk menyerahkan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia kepada PENGGUGAT selaku penerima fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan Honda Beat Sporty CBS, Nomor Rangka: MHIJM8123NK096929, Nomor Mesin: JM81E2098616, Nomor Polisi:T 2555 XL, Tahun: 2022, Warna: PUTIH HITAM;
- Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak eksekutorial dan kewenangan untuk melakukan eksekusi kendaraan 1 (satu) unit kendaraan Honda Beat Sporty CBS, Nomor Rangka: MHIJM8123NK096929, Nomor Mesin: JM81E2098616, Nomor Polisi:T 2555 XL, Tahun: 2022, Warna: PUTIH HITAM;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari terhitung sejak TERGUGAT lalai melaksanakan isi Putusan Gugatan Sederhana a quo;
- Menyatakan terhadap Putusan Gugatan Sederhana a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum keberatan dari TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
-
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |