Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 21 Nov. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
39/Pdt.G/2023/PN Sng |
Tanggal Surat |
Selasa, 14 Nov. 2023 |
Nomor Surat |
- |
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT. Ruang Dagang Internasional |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Sean Matthew | PT. Ruang Dagang Internasional |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | CV. Bungsu Multi Niaga |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | A. FAJAR SIDIK, S.H.I., M.H. | CV. Bungsu Multi Niaga |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat perjanjian secara lisan antara Penggugat dengan Tergugat;
- Menyatakan perbuatan - perbuatan Tergugat kepada Penggugat adalah Wanprestasi sesuai pasal 1243 KUHPerdata;
- Menyatakan kerugian yang dialami oleh Penggugat dalam perkara ini secara finansial sebesar Rp 960.058.750.- (sembilan ratus enam puluh juta lima puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) ditambah bunga sebesar 2% per bulan yaitu sebesar Rp. 96.005.875.- (Sembilan Puluh Enam Juta Lima Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah) yang artinya kerugian keseluruhan sebesar Rp. 1.056.064.625 (Satu Milyar Lima Puluh Enam Juta Enam Puluh Empat Ribu Enam Ratus Dua Puluh Lima Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk melakukan ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 960.058.750.- (sembilan ratus enam puluh juta lima puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk melakukan ganti kerugian Imateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 96.005.875.- (Sembilan Puluh Enam Juta Lima Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah);
- Memerintahkan penyitaan atas harta berupa barang bergerak yaitu; barang dagangan dan/atau stock barang yang dimiliki oleh Tergugat sebagaimana yang tertera seluruh Invoice yang dikeluarkan oleh Penggugat Rp. 942.610.000 (Sembilan Ratus Empat Puluh Dua Juta Enam Ratus Sepuluh Ribu Rupiah) tidak melebihi kerugian yang dialami oleh Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.
SUBSIDER
ATAU : Apabila Pengadilan Negeri Subang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |