Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah ingkar janji/wanprestasi terhadap Perjanjian Kredit No. 12642/IX/2022 Berikut turunanya.
- Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar kewajibannya, baik hutang pokok, bunga dan denda sebagaimana telah dijelaskan diatas sebesar : Rp. 91.449.466,- (Sembilan Puluh Satu Juta Empat Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Enam Puluh Enam Rupiah)
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III membayar biaya perkara dan biaya lainnya yang timbul akibat dari perilaku Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).
- Menetapkan sita jaminan atas objek :
- Tanah & Bangunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00726 atas nama CAYAN ELIYANTO dengan Surat Ukur Nomor 01034/Kediri/2023 dengan Luas 414 M2 terletak di Desa/Kelurahan Kediri, Kecamatan Binong, Kabupaten Subang. (P-6)
- Dan apabila Tergugat tidak melakukan/menjalankan Putusan yang nantinya dikeluarkan Oleh Pengdilan Negeri Subang, Penggugat Meminta untuk dilakukan Eksekusi Pengosongan Jaminan oleh Petugas Pengadilan Negeri Subang.
Atau bilamana Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (EX AEQUO ET BONO). |