Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
114/Pid.Sus/2024/PN Sng Yeni Trisnawati, S.h. ARIF HERMAWAN BIN M. CORNELIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 114/Pid.Sus/2024/PN Sng
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1691/M.2.28/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yeni Trisnawati, S.h.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIF HERMAWAN BIN M. CORNELIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

-----------Bahwa ia terdakwa Arif Hermawan Bin M.Cornelius pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di rumah kontrakan di Blok Tugu Barat RT. 016/005 Desa Kalijati barat Kecamatan Kalijati Kabupaten Subang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang yang berwenang mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan (3), perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya terdakwa Arif Hermawan Bin M.Cornelius menghubungi sdr. Teteh (Dpo) untuk memesan obat tramadol sebanyak 90 (sembilan puluh) lembar dan 1 (satu) toples dengan isi 1000 (seribu) butir obat hexymer dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), kemudian setelah obat tersebut tersedia sdr. Teteh (Dpo) menghubungi terdakwa untuk menentukan tempat pemyerahan obat tersebut, lalu pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa dan sdr. Teteh (Dpo) bertemu di pinggir jalan raya dekat pasar kalijati subang untuk menyerahkan uang pembelian obat tramadol dan hexymer, kemudian setelah mendapatkan obat tersebut, lalu terdakwa jual lagi obat tramadol dan hexymer tersebut kepada saksi Asep Diki Bin Isak Iskandar dan saksi Iswanto Bin Ade Apandi, untuk harga tramadol perbutirnya Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan obat hexymer dengan harga Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) pertiga butir. 
  • Bahwa terdakwa terakhir menjual obat tramadol dan hexymer kepada saksi Asep Diki Bin Isak Iskandar yaitu pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 19.30 Wib di rumah kontrakan terdakwa di Blok Tugu Barat RT. 016/005 Desa Kalijati barat Kecamatan Kalijati Kabupaten Subang, dan pada saat terdakwa sedang bersama saksi Asep Diki Bin Isak Iskandar sekira pukul 21.30 wib datanglah saksi Doni Bon Delas S, SH dan saksi Ferry Bustanul Wildan yang merupakan Anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena berdasarkan informasi terdakwa telah menjual obat jenis tramadol dan hexymer  tanpa ijin, lalu dilakukan penggeledahan dirumah kontrakan terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 88 (delapan puluh delapan) lembar obat tramadol, 4 (empat) butir obat tramadol dan 1 (satu) toples denga nisi 994 (sembilan puluh Sembilan empat (994) butir obat hexymer, selanjutnya saksi Doni Bon Delas S, SH, dan saksi Ferry Bustanul Wildan bersama tim membawa terdakwa ke Polres Subang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor.Lab : 0475/NOF/2024 tanggal 02 Februari 2024, telah diterima 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 1,3592 gram diberi nomor barang bukti 0207/2024/OF (sisa labfor 9 (sembilan) tablet warna kuning dengan berat netto seluruhnya 1,2235 gram) adalah benar mengandung bahan aktif Trihexyphenidyl dan 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4010 gram diberi nomor barang bukti 0208/2024/OF (sisa labfor 9 (sembilan) tablet warna putih yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 2,1609 gram) adalah benar mengandung bahan aktif Tramadol.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa Arif Hermawan Bin M.Cornelius mengedarkan Sedian Farmasi jenis obat-obatan yang mengandung bahan aktif Tramadol dan Hexymer, obat tersebut tidak ada izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang.---------------

 

----------Perbuatan Terdakwa tersebut Sebagaimana diatur  dan  diancam   Pidana   dalam  Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

Kedua :

-----------Bahwa ia terdakwa Arif Hermawan Bin M.Cornelius pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di rumah kontrakan di Blok Tugu Barat RT. 016/005 Desa Kalijati barat Kecamatan Kalijati Kabupaten Subang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang yang berwenang mengadili, dengan sengaja yang tidak memiliki keahlian atau kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :--------

  • Bahwa awalnya terdakwa Arif Hermawan Bin M.Cornelius menghubungi sdr. Teteh (Dpo) untuk memesan obat tramadol sebanyak 90 (sembilan puluh) lembar dan 1 (satu) toples dengan isi 1000 (seribu) butir obat hexymer dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), kemudian setelah obat tersebut tersedia sdr. Teteh (Dpo) menghubungi terdakwa untuk menentukan tempat pemyerahan obat tersebut, lalu pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa dan sdr. Teteh (Dpo) bertemu di pinggir jalan raya dekat pasar kalijati subang untuk menyerahkan uang pembelian obat tramadol dan hexymer, kemudian setelah mendapatkan obat tersebut, lalu terdakwa jual lagi obat tramadol dan hexymer tersebut kepada saksi Asep Diki Bin Isak Iskandar dan saksi Iswanto Bin Ade Apandi, untuk harga tramadol perbutirnya Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan obat hexymer dengan harga Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) pertiga butir. 
  • Bahwa terdakwa terakhir menjual obat tramadol dan hexymer kepada saksi Asep Diki Bin Isak Iskandar yaitu pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 19.30 Wib di rumah kontrakan terdakwa di Blok Tugu Barat RT. 016/005 Desa Kalijati barat Kecamatan Kalijati Kabupaten Subang, dan pada saat terdakwa sedang bersama saksi Asep Diki Bin Isak Iskandar sekira pukul 21.30 wib datanglah saksi Doni Bon Delas S, SH dan saksi Ferry Bustanul Wildan yang merupakan Anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena berdasarkan informasi terdakwa telah menjual obat jenis tramadol dan hexymer  tanpa ijin, lalu dilakukan penggeledahan dirumah kontrakan terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 88 (delapan puluh delapan) lembar obat tramadol, 4 (empat) butir obat tramadol dan 1 (satu) toples denga nisi 994 (sembilan puluh Sembilan empat (994) butir obat hexymer, selanjutnya saksi Doni Bon Delas S, SH, dan saksi Ferry Bustanul Wildan bersama tim membawa terdakwa ke Polres Subang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor.Lab : 0475/NOF/2024 tanggal 02 Februari 2024, telah diterima 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 1,3592 gram diberi nomor barang bukti 0207/2024/OF (sisa labfor 9 (sembilan) tablet warna kuning dengan berat netto seluruhnya 1,2235 gram) adalah benar mengandung bahan aktif Trihexyphenidyl dan 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4010 gram diberi nomor barang bukti 0208/2024/OF (sisa labfor 9 (sembilan) tablet warna putih yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 2,1609 gram) adalah benar mengandung bahan aktif Tramadol.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa Arif Hermawan Bin M.Cornelius mengedarkan Sedian Farmasi jenis obat-obatan yang mengandung bahan aktif Tramadol dan Hexymer, obat tersebut tidak ada izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang.---------------

 

----------Perbuatan Terdakwa tersebut Sebagaimana diatur  dan  diancam   Pidana   dalam  Pasal 436 Ayat (2) Undang-undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.-------------------

Pihak Dipublikasikan Ya