Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G.S/2023/PN Sng PT BPR NUSANTARA BONA PASOGIT 29 1.TIEN WATINI
2.TOHIRIN
3.CAYAN ELIYANTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 32/Pdt.G.S/2023/PN Sng
Tanggal Surat Senin, 16 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR NUSANTARA BONA PASOGIT 29
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NIndi Nadya PashaPT BPR NUSANTARA BONA PASOGIT 29
Tergugat
NoNama
1TIEN WATINI
2TOHIRIN
3CAYAN ELIYANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 91.449.466,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah ingkar janji/wanprestasi terhadap Perjanjian Kredit No. 12642/IX/2022 Berikut turunanya.
  3. Memerintahkan Tergugat untuk membayar kewajibannya, baik hutang pokok, bunga dan denda sebagaimana telah dijelaskan diatas sebesar : Rp. 91.449.466,- (Sembilan Puluh Satu Juta Empat Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Enam Puluh Enam Rupiah)
  4. Menetapkan sita jaminan atas objek :
  • Tanah & Bangunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00726 atas nama CAYAN ELIYANTO dengan Surat Ukur Nomor 01034/Kediri/2023 dengan Luas 414 M2 terletak di Desa/Kelurahan Kediri, Kecamatan Binong, Kabupaten Subang.

5. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara dan biaya lainnya yang timbul akibat perilaku tergugat sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).

6. Dan apabila Tergugat tidak melakukan/menjalankan Putusan yang nantinya dikeluarkan Oleh Pengdilan Negeri Subang, Penggugat Meminta untuk dilakukan Eksekusi Pengosongan Jaminan oleh Petugas Pengadilan Negeri Subang.

Atau bilamana Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (EX AEQUO ET BONO).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak