Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2024/PN Sng INDRIYANI 1.PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional, Tbk. Cabang Ahmad Yani Bandung
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta
3.ARIS RILALDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2024/PN Sng
Tanggal Surat Rabu, 27 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1INDRIYANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NUGRAHA, S.H., M.H.INDRIYANI
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional, Tbk. Cabang Ahmad Yani Bandung
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta
3ARIS RILALDI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1DANEVIL JALAMPT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional, Tbk. Cabang Ahmad Yani Bandung
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah Debitur yang baik dan memiliki itikad baik untuk segera melunasi kewajiban hutangnya kepada Tergugat I;
  3. Menyatakan bahwa akibat perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, Penggugat telah mengalami kerugian mareriil sebesar Rp. 899,810,000,- (delapan ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus sepuluh rupiah);
  4. Menyatakan bahwa eksekusi lelang hak tanggungan yang telah dilaksanakan pada  hari Kamis tanggal 13 Juli 2023 di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Purwakarta terhadap objek agunan berupa Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Sompi RT. 008 RW. 016 Kelurahan Cigadung Kecamatan Subang Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat, dengan bukti pemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2453/Kelurahan Cigadung an. Ny. YETI WIJAYA sangat merugikan Penggugat;
  5. Menyatakan bahwa eksekusi lelang hak tanggungan yang telah dilaksanakan pada  hari Kamis tanggal 13 Juli 2023 di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Purwakarta terhadap objek agunan berupa Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Sompi RT. 008 RW. 016 Kelurahan Cigadung Kecamatan Subang Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat, dengan bukti pemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2453/Kelurahan Cigadung an. Ny. YETI WIJAYA merupakan perbuatan melawan hukum sehingga patut dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;
  6. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum apabila Tergugat III telah melakukan perbuatan hukum baik untuk merubah nama pemilik atau memindahtangankan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2453/Kelurahan Cigadung an. Ny. YETI WIJAYA;
  7. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, verzet maupun kasasi;
  8. Membebankan biaya perkara menurut hukum.

 

SUBSIDAIR:

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Demikianlah gugatan ini diajukan, atas perhatian dan dikabulkannya gugatan ini kami ucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak