| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 10/Pdt.G.S/2026/PN Sng | PT BPR NBP 29 | 1.ACEM BINTI KADI 2.TAUPIK HIDAYAT |
Pemberitahuan Putusan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 10/Pdt.G.S/2026/PN Sng | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 26 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 183.180.000,00 | ||||||
| Petitum | DALAM PROVISI:
DALAM POKOK PERKARA: PRIMER: 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan ingkar janji/wanprestasi terhadap Perjanjian Kredit No. 13355/II/2025 tanggal 22 Februari 2025 berikut turunannya, yang berdasarkan Pasal 12 huruf g Perjanjian Kredit a quo juncto Pasal 1238 KUH Perdata keadaan ingkar janji tersebut telah terjadi demi hukum (van rechtswege) sejak angsuran pertama tidak dipenuhi; 3. Memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kewajibannya, baik hutang pokok, bunga dan denda sebagaimana telah dijelaskan diatas sebesar Rp. 183.180.000,- (Seratus Delapan Puluh Tiga Juta Seratus Delapan Puluh Ribu Rupiah); 4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar bunga keterlambatan 0,5% per hari dari jumlah kewajiban yang tidak dibayar sampai dengan pelunasan selesai; 5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan; 6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menyerahkan dan mengosongkan objek jaminan apabila tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran; 7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar biaya perkara dan biaya lainnya yang timbul akibat dari perilaku TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah); 8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding, atau kasasi; 9. Apabila TERGUGAT tidak melakukan/menjalankan Putusan yang nantinya dikeluarkan Oleh Pengadilan Negeri Subang, Penggugat Memohon untuk dilakukan Eksekusi Pengosongan Jaminan oleh Petugas Pengadilan Negeri Subang; SUBSIDAIR:
Atau bilamana Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikian gugatan ini diajukan, mohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Subang untuk menerima, memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
