Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2026/PN Sng PT BPR NBP 29 1.ACEM BINTI KADI
2.TAUPIK HIDAYAT
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2026/PN Sng
Tanggal Surat Kamis, 26 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR NBP 29
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nur Talita Prapta PutriPT BPR NBP 29
Tergugat
NoNama
1ACEM BINTI KADI
2TAUPIK HIDAYAT
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 183.180.000,00
Petitum

DALAM PROVISI:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan provisi PENGGUGAT;
  2. Menetapkan SITA JAMINAN (conservatoir beslag) atas Sebidang tanah Darat SHM No. 02446 atas nama KADY, luas 750 M?2;, di KP GOMBONG 17/04, MEKARSARI, CIKAUM, SUBANG;

DALAM POKOK PERKARA:

PRIMER:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan ingkar janji/wanprestasi terhadap Perjanjian Kredit No. 13355/II/2025 tanggal 22 Februari 2025 berikut turunannya, yang berdasarkan Pasal 12 huruf g Perjanjian Kredit a quo juncto Pasal 1238 KUH Perdata keadaan ingkar janji tersebut telah terjadi demi hukum (van rechtswege) sejak angsuran pertama tidak dipenuhi;

3. Memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kewajibannya, baik hutang pokok, bunga dan denda sebagaimana telah dijelaskan diatas sebesar Rp. 183.180.000,- (Seratus Delapan Puluh Tiga Juta Seratus Delapan Puluh Ribu Rupiah);

4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar bunga keterlambatan 0,5% per hari dari jumlah kewajiban yang tidak dibayar sampai dengan pelunasan selesai;

5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan;

6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menyerahkan dan mengosongkan objek jaminan apabila tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran;

7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar biaya perkara dan biaya lainnya yang timbul akibat dari perilaku TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah);

8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding, atau kasasi;

9. Apabila TERGUGAT tidak melakukan/menjalankan Putusan yang nantinya dikeluarkan Oleh Pengadilan Negeri Subang, Penggugat Memohon untuk dilakukan Eksekusi Pengosongan Jaminan oleh Petugas Pengadilan Negeri Subang;

SUBSIDAIR:

 

Atau bilamana Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Demikian gugatan ini diajukan, mohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Subang untuk menerima, memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak