Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
14/Pdt.P/2024/PN Sng RUDI IRPAN MUNTAHA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 14/Pdt.P/2024/PN Sng
Tanggal Surat Jumat, 23 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RUDI IRPAN MUNTAHA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan hukum bahwa Nama dan tanggal lahir pemohon yang tercantum di KTP, Kartu Keluarga, Akta kelahiran dan Ijazah tertulis Nama Rudi Irpan Muntaha tanggal lahir 01 September 1987 sedangkan di paspor tertulis Nama Rudi Irfan bn Kasim Salkum tanggal lahir 01 September 1982 adalah orang yang satu yaitu pemohon. Dan selanjutnya pemohon akan menggunakan dengan nama RUDI IRPAN MUNTAHA tanggal lahir 01 September 1987.
  3. Menyatakan hukum bahwa semua Surat-surat lain milik pemohon yang mencantumkan Nama dan tanggal lahir yang tersebut diatas adalan sah berlaku dan berharga sehingga dapat di gunakan untuk mengurus surat dan administrasi dengan nama dan tanggal lahir pemohon tersebut.
  4. Membebankan semua biaya perkara yang timbul akibat permohonan ini kepada pemohon.

Demikian permohonan ini di buat dengan sebenar-benarnya, atas perhatian serta bantuan Bapak Hakim, pemohon ucapkan banyak terimakasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak