Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
36/Pdt.G.S/2023/PN Sng | KSP BANGUN KARYA UTAMA | M. EFFENDI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Nov. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 36/Pdt.G.S/2023/PN Sng | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 07 Nov. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 216.915.600,00 | ||||||
Petitum |
-SHM/737/CIASEM HILIR atas nama MUSTAKIM EFENDI Berikut sekaligus sebidang tanah pertanian dan unit kendaraan yang menjadi jaminan pinjaman kepada Penggugat dengan data-data :
Merek/type : Yamaha/5TL Mio No. Rangka : MH35TLOO57K499992 No. Mesin : 5TL-500008 No. Polisi : T 5902 UG Atas nama : Efendi Bin Tirta Th. Buat/Warna : Hitam/ 2007 Alamat : Dsn. Purareja 01/06 Ciasem Ciasem Subang 6. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan yaitu terhadap obyek : - SHM/737/CIASEM HILIR atas nama MUSTAKIM EFENDI Berikut sekaligus sebidang tanah pertanian melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL); dan unit kendaraan yang menjadi jaminan pinjaman kepada Penggugat dengan data-data :
Merek/type : Yamaha/5TL Mio No. Rangka : MH35TLOO57K499992 No. Mesin : 5TL-500008 No. Polisi : T 5902 UG Atas nama : Efendi Bin Tirta Th. Buat/Warna : Hitam/ 2007 Alamat : Dsn. Purareja 01/06 Ciasem Ciasem Subang 7. Menghukum Para Tergugat untuk segera mengosongkan obyek Sertipikat Hak Milik Nomor : - SHM/737/CIASEM HILIR atas nama MUSTAKIM EFENDI Berikut sekaligus sebidang tanah pertanian dan menyerahkan unit kendaraan yang menjadi jaminan pinjaman kepada Penggugat dengan data-data :
Merek/type : Yamaha/5TL Mio No. Rangka : MH35TLOO57K499992 No. Mesin : 5TL-500008 No. Polisi : T 5902 UG Atas nama : Efendi Bin Tirta Th. Buat/Warna : Hitam/ 2007 Alamat : Dsn. Purareja 01/06 Ciasem Ciasem Subang 8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan; 9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul. Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |