Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.Sus/2024/PN Sng Finradost Y.M.,S.H. DIKI Alias IKI Bin KARNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 41/Pid.Sus/2024/PN Sng
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 470/M.2.28/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Finradost Y.M.,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIKI Alias IKI Bin KARNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Patuaraja Simbolon, S.H.DIKI Alias IKI Bin KARNO
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa DIKI alias IKI Bin KARNO pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2023 bertempat di Kampung Kondang RT 020/006, Desa Tanjungrassa, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan  dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023 sekira pukul 05.00 Wib saat terdakwa tengah berada di rumah terdakwa di Kampung Parapatan RT 020/006, Desa Tanjungrasa, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang dihubungi oleh MUSLIM (daftar pencarian orang/DPO) yang menyuruh terdakwa untuk melakukan pengambilan narkotika golongan I jenis metamfetamina yang biasa disebut sabu, lalu MUSLIM (DPO) mengirimkan peta lokasi pengambilan narkotika jenis sabu tersebut melalui pesan whatsapp ke nomor handphone terdakwa, kemudian pada pukul 05.30 WIB terdakwa menuju lokasi sesuai peta berlokasi di pinggir sawah daerah Krajan, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, lalu di lokasi tersebut terdakwa telah menemukan dan mengambil bungkusan plastik hitam yang di dalamnya berisikan 20 (dua puluh) paket Narkotika jenis sabu dengan ukuran M 10 (sepuluh) paket dan S 10 (sepuluh) paket, kemudian terdakawa membawa pulang narkotika jenis sabu tersebut ke rumah terdakwa sambil menunggu arahan dari MUSLIM (DPO), kemudian pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023 sekitar pukul 12.00 WIB MUSLIM (DPO) menghubungi terdakwa menyuruh untuk menyimpan paketan narkotika jenis sabu yang telah terdakwa ambil di berbagai lokasi, setelah itu terdakwa menyimpan 7 (tujuh) paket diantara Narkotika jenis sabu tersebut di berbagai lokasi pinggiran jalan sekitaran daerah Tanjungrasa sebanyak 2 (dua) paket ukuran M, daerah Jatisari sebanyak 4 (empat) paket ukuran S, daerah Cibanggala sebanyak 1 (satu) paket ukuran M.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023 sekitar pukul 16.00 WIB MUSLIM (DPO) menghubungi terdakwa menyuruh untuk menyimpan kembali sisa paketan Narkotika jenis sabu tersebut di berbagai lokasi, setelah itu terdakwa menyimpan 3 (tiga) paket diantara Narkotika jenis sabu tersebut telah di berbagai lokasi pinggiran jalan sekitaran daerah Cikalong sebanyak 1 (satu) paket ukuran M, dan daerah Jatisari sebanyak 2 (dua) paket ukuran M dan S, lalu pada pukul 19.00 WIB MUSLIM (DPO) kembali menghubungi terdakwa menyuruh untuk menyimpan sisa paketan Narkotika jenis sabu miliknya di berbagai lokasi, setelah itu terdakwa menyimpan 5 (lima) paket diantara Narkotika jenis sabu di berbagai lokasi pinggiran jalan sekitaran daerah Cibanggala sebanyak 1 (satu) paket ukuran M dan 3 (tiga) paket ukuran S, dan daerah Tanjungrasa sebanyak 1 (satu) paket ukuran M, kemudian pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023 sekira pukul 23.00 Wib terdakwa dihubungi kembali oleh MUSLIM (DPO) yang menyuruh terdakwa untuk menyimpan sisa Narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) paket dan apabila sudah terdakwa simpan, MUSLIM (DPO) menyuruh terdakwa untuk siap-siap kembali mengambil paketan Narkotika jenis sabu yang sedang MUSLIM (DPO) persiapkan, namun belum sempat sisa paket narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) paket terdakwa simpan, pada sekitar pukul 23.00 WIB di Kampung Kondang RT 020/006, Desa Tanjungrassa, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang saat terdakwa dalam perjalanan terdakwa diamankan anggota Satresnarkoba Polres Subang beserta barang bukti berupa 3 (tiga) paket plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu yang dililit lakban warna merah, 2 (dua) paket plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu yang dililit lakban hitam, 24 (dua puluh empat) paket plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu yang dililit lakban warna merah, 24 (dua puluh empat) paket plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu yang dililit lakban warna hitam, dan 1 (satu) Unit Handphone Android Merk OPPO 1814 warna biru.
  • Bahwa selanjutnya setelah terdakwa diamankan anggota Satresnarkoba Polres Subang, kemudian pada dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, terdakwa dihubungi kembali oleh MUSLIM (DPO) menanyakan Narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) paket miliknya sudah disimpan diberbagai lokasi atau belum, kemudian MUSLIM (DPO) menyuruh terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah MUSLIM (DPO) kirim peta lokasi pengambilan Narkotika jenis sabu melalui pesan whatsapp ke handphone terdakwa, lalu terdakwa melakukan pencarian ke lokasi dengan diawasi petugas Kepolisian menuju lokasi sesuai peta yang dikirimkan MUSLIM (DPO) di pinggir jalan daerah Krajan, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkusan kantong plastic hitam berisikan paketan Narkotika jenis sabu yang dillit lakban dengan ukuran sebanyak 24 (dua puluh empat) ukuran M dan 24 (dua puluh empat) ukuran S.
  • Bahwa terdakwa dijanjikan MUSLIM (DPO) upah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab : 5013/NNF/2023 tanggal 31 Oktober 2023 dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa 27 (dua pulu tujuh) bungkus kertas warna putih berlakban warna merah masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 6,5199 gram (sisa hasil pemeriksaan labfor dengan berat netto 6,4581 gram) dan 26 (dua puluh enam) bungkus kertas warna putih berlakban warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,3101 gram (sisa hasil pemeriksaan labfor dengan berat netto 3,2544 gram) atas nama terdakwa DIKI alias IKI Bin KARNO dengan hasil pemeriksaan positif mengandung narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dalam melakukan Tindak Pidana Narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu yang mengandung Metamfetamina yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut dan tanpa memenuhi ketentuan tata cara yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan RI maupun pihak yang berwenang untuk itu.

----------Perbuatan terdakwa DIKI alias IKI Bin KARNO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa DIKI alias IKI Bin KARNO pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2023 bertempat di Kampung Kondang RT 020/006, Desa Tanjungrassa, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan  dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023 sekira pukul 05.00 Wib saat terdakwa tengah berada di rumah terdakwa di Kampung Parapatan RT 020/006, Desa Tanjungrasa, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang dihubungi oleh MUSLIM (daftar pencarian orang/DPO) yang menyuruh terdakwa untuk melakukan pengambilan narkotika golongan I jenis metamfetamina yang biasa disebut sabu, lalu MUSLIM (DPO) mengirimkan peta lokasi pengambilan narkotika jenis sabu tersebut melalui pesan whatsapp ke nomor handphone terdakwa, kemudian pada pukul 05.30 WIB terdakwa menuju lokasi sesuai peta berlokasi di pinggir sawah daerah Krajan, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, lalu di lokasi tersebut terdakwa telah menemukan dan mengambil bungkusan plastik hitam yang di dalamnya berisikan 20 (dua puluh) paket Narkotika jenis sabu dengan ukuran M 10 (sepuluh) paket dan S 10 (sepuluh) paket, kemudian terdakawa membawa pulang narkotika jenis sabu tersebut ke rumah terdakwa sambil menunggu arahan dari MUSLIM (DPO), kemudian pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023 sekitar pukul 12.00 WIB MUSLIM (DPO) menghubungi terdakwa menyuruh untuk menyimpan paketan narkotika jenis sabu yang telah terdakwa ambil di berbagai lokasi, setelah itu terdakwa menyimpan 7 (tujuh) paket diantara Narkotika jenis sabu tersebut di berbagai lokasi pinggiran jalan sekitaran daerah Tanjungrasa sebanyak 2 (dua) paket ukuran M, daerah Jatisari sebanyak 4 (empat) paket ukuran S, daerah Cibanggala sebanyak 1 (satu) paket ukuran M.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023 sekitar pukul 16.00 WIB MUSLIM (DPO) menghubungi terdakwa menyuruh untuk menyimpan kembali sisa paketan Narkotika jenis sabu tersebut di berbagai lokasi, setelah itu terdakwa menyimpan 3 (tiga) paket diantara Narkotika jenis sabu tersebut telah di berbagai lokasi pinggiran jalan sekitaran daerah Cikalong sebanyak 1 (satu) paket ukuran M, dan daerah Jatisari sebanyak 2 (dua) paket ukuran M dan S, lalu pada pukul 19.00 WIB MUSLIM (DPO) kembali menghubungi terdakwa menyuruh untuk menyimpan sisa paketan Narkotika jenis sabu miliknya di berbagai lokasi, setelah itu terdakwa menyimpan 5 (lima) paket diantara Narkotika jenis sabu di berbagai lokasi pinggiran jalan sekitaran daerah Cibanggala sebanyak 1 (satu) paket ukuran M dan 3 (tiga) paket ukuran S, dan daerah Tanjungrasa sebanyak 1 (satu) paket ukuran M, kemudian pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023 sekira pukul 23.00 Wib terdakwa dihubungi kembali oleh MUSLIM (DPO) yang menyuruh terdakwa untuk menyimpan sisa Narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) paket dan apabila sudah terdakwa simpan, MUSLIM (DPO) menyuruh terdakwa untuk siap-siap kembali mengambil paketan Narkotika jenis sabu yang sedang MUSLIM (DPO) persiapkan, namun belum sempat sisa paket narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) paket terdakwa simpan, pada sekitar pukul 23.00 WIB di Kampung Kondang RT 020/006, Desa Tanjungrassa, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang saat terdakwa dalam perjalanan terdakwa diamankan anggota Satresnarkoba Polres Subang beserta barang bukti berupa 3 (tiga) paket plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu yang dililit lakban warna merah, 2 (dua) paket plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu yang dililit lakban hitam, 24 (dua puluh empat) paket plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu yang dililit lakban warna merah, 24 (dua puluh empat) paket plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu yang dililit lakban warna hitam, dan 1 (satu) Unit Handphone Android Merk OPPO 1814 warna biru.
  • Bahwa selanjutnya setelah terdakwa diamankan anggota Satresnarkoba Polres Subang, kemudian pada dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, terdakwa dihubungi kembali oleh MUSLIM (DPO) menanyakan Narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) paket miliknya sudah disimpan diberbagai lokasi atau belum, kemudian MUSLIM (DPO) menyuruh terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah MUSLIM (DPO) kirim peta lokasi pengambilan Narkotika jenis sabu melalui pesan whatsapp ke handphone terdakwa, lalu terdakwa melakukan pencarian ke lokasi dengan diawasi petugas Kepolisian menuju lokasi sesuai peta yang dikirimkan MUSLIM (DPO) di pinggir jalan daerah Krajan, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkusan kantong plastic hitam berisikan paketan Narkotika jenis sabu yang dillit lakban dengan ukuran sebanyak 24 (dua puluh empat) ukuran M dan 24 (dua puluh empat) ukuran S.
  • Bahwa terdakwa dijanjikan MUSLIM (DPO) upah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab : 5013/NNF/2023 tanggal 31 Oktober 2023 dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa 27 (dua pulu tujuh) bungkus kertas warna putih berlakban warna merah masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 6,5199 gram (sisa hasil pemeriksaan labfor dengan berat netto 6,4581 gram) dan 26 (dua puluh enam) bungkus kertas warna putih berlakban warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,3101 gram (sisa hasil pemeriksaan labfor dengan berat netto 3,2544 gram) atas nama terdakwa DIKI alias IKI Bin KARNO dengan hasil pemeriksaan positif mengandung narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dalam melakukan Tindak Pidana Narkotika, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu yang mengandung Metamfetamina yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut dan tanpa memenuhi ketentuan tata cara yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan RI maupun pihak yang berwenang untuk itu.

----------Perbuatan terdakwa DIKI alias IKI Bin KARNO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya