Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.G/2023/PN Sng DADANG HIDAYAT Bin IMO SUKATMA 1.NYAI ROHAYATI
2.JAA’NA
3.MINAH binti H. SIMIN
4.OTONG BIN JUNAEDI
5.AYU BINTI JUNAEDI
6.JAKA BIN JUNAEDI
7.BUDI BIN JUNAEDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 44/Pdt.G/2023/PN Sng
Tanggal Surat Senin, 11 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DADANG HIDAYAT Bin IMO SUKATMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Iin indrawati,SH.DADANG HIDAYAT Bin IMO SUKATMA
Tergugat
NoNama
1NYAI ROHAYATI
2JAA’NA
3MINAH binti H. SIMIN
4OTONG BIN JUNAEDI
5AYU BINTI JUNAEDI
6JAKA BIN JUNAEDI
7BUDI BIN JUNAEDI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) KECAMATAN PABUARAN
2TAWAD RUSMANA ( Mantan Kepala Desa Pringkasap)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
    1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
    2. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan berupa:
  1. Tanah seluas 5.520 m2 (lima ribu lima ratus dua pulu meter persegi) dengan Persil Desa Nomor Blok 011 kohir Nomor/NOP 0032.0, dengan batas-batas:
    • Sebelah utara tanah Hj. Uun;
    • Sebelah timur tanah Nyai Rohayati;
    • Sebelah selatan tanah Muhamad Misbah;
    • Sebelah barat tanah asim;
  2. Sebidang tanah sawah SHM 294 seluas 5.008 m2 (lima ribu delapan puluh delapan meter persegi) atas nama Nyai Rohayati, dengan batsa-batas:
    • Sebelah utara tanah Endang;
    • Sebelah timur tanah Nyai Rohayati;
    • Sebelah selatan tanah PT. KAI;
    • Sebelah barat tanah Nyai Rohayati;
  3. Menghukum Tergugat III, Tergugat IV,Tergugat V,Tergugat VI dan Tergugat VII untuk menyerahkan Obyek Sengketa yaitu :
  4. Tanah seluas 5.520 m2 (lima ribu lima ratus dua pulu meter persegi) dengan Persil Desa Nomor Blok 011 kohir Nomor/NOP 0032.0, dengan batas-batas:
    • Sebelah utara tanah Hj. Uun;
    • Sebelah timur tanah Nyai Rohayati;
    • Sebelah selatan tanah Muhamad Misbah;
    • Sebelah barat tanah asim;
  5. Sebidang tanah sawah SHM 294 seluas 5.008 m2 (lima ribu delapan puluh delapan meter persegi) atas nama Nyai Rohayati, dengan batas-batas:
    • Sebelah utara tanah Endang;
    • Sebelah timur tanah Nyai Rohayati;
    • Sebelah selatan tanah PT. KAI;
    • Sebelah barat tanah Nyai Rohayati;

kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangan Tergugat III dan Tergugat IV, Tergugat V ,Tergugat VI, dan Tergugat VII , maupun dari tangan orang lain atas izinya, bila diperlukan secara paksa dengan bantuan Aparat Kepolisian;

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil sejumlah
  1. Kerugian materill sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah), sesuai dengan uang yang telah dikeluarkan oleh Penggugat saat proses jual beli tanah objek sengketa;
  2. Kerugian immaterial, berupa terganggunya moral dan pemikiran Penggugat akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V ,Tergugat VI danTergugat VII, yang tidak ternilai dengan uang, namun dapat diperkirakan yakni sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)

secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Para Tergugat melaksanakan putusan ini.

  1. Menyatakan jual beli antara Penggugat dan Tergugat I dan Tergugat II atas kedua objek sengketa adalah sah dan mempunyai kekuatan mengikat dengan segala akibat hukumnya;
  2. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 286/2017, tanggal 6 Juli 2017 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat
  3. Menghukum Turut Tergugat II dihukum untuk mencatatkan peristiwa jual beli tanah Objek sengketa dalam register buku tanah Desa Pringkasap, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang.
  4. Menghukum Turut Tergugat I dihukum untuk menerima dan memproses balik nama hak atas tanah objek sengketa kepada Penggugat;
  5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1000.000 (satu juta rupiah) per hari atas kelalaian mematuhi putusan ini.
  6. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad);
  7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III , Tergugat IV, Tergugat V Tergugat VI dan Tergugat VII , serta Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Apabila Pengadilan Negeri Subang berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak