Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
116/Pdt.P/2023/PN Sng RISAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 116/Pdt.P/2023/PN Sng
Tanggal Surat Kamis, 21 Des. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RISAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon
  2. Menetapkan nama pemohon adalah orang yang sama dan atau satu orang yang sama sebagai mana yang ter tercantum di KTP No. 3213245404820009, dalam Kartu Keluarga No.3213240710130008, kutipan Akta kelahiran 7652/1995 dan Surat Tanda Tamat Belajar No. 02 DI 0299527 bernama RISAH tempat dan tanggal lahir Subang 14 April 1982, Ayah kandung bernama ANDI, dengan yang di Paspor No C7641561 bernama RUMI binti/ayah kandung bernama ANDI SARAN sebagimana surat Keterangan Desa No.474/236/Pem/2023 yang di keluarkan oleh kantor Desa Curugreja Kecamatan Sukasari.
  3. Menetapkan dan mengijinkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Subang untuk melakukan perubahan nama pemohon yang semula tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Subang bernama RISAH tempat dan tanggal lahir Subang 14 April 1982 menjadi RUMI BT ANDI SARAN tanggal lahir 14 April 1982.
  4. Pemohon sanggup membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak