Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Identitas Pemohon bernama WIJAYANTI, Tempat Lahir; Subang, Tanggal lahir 10 September 1990 sebagaimana tersebut dalam ;
- Kutipan Akta Lahir Nomor 3213-LT-24092021-0026;
- Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar Nomor DN-02 Dd 0599315
- Elektronik Kartu Tanda Penduduk NIK 3213085009900002;
- Kartu Keluarga Nomor 3213081807230001;
- Surat Keterangan Desa Nomor 474/27/PEM/2024
- Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki identitas tahun kelahiran pemohon dalam passpor yang semula tertulis lahir tanggal 10 September 1988 diperbaiki menjadi 10 September 1990 pada kantor Imigrasi;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini menurut hukum;
Demikian permohonan ini diajukan kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Subang Cq. Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini. Atas terkabulnya permohonan ini, kami ucapkan terima kasih. |