Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan kerugian sebesar Rp. 11.687.439.202,00 (Sebelas Miliar Enam Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Tiga Puluh Sembilan Dua Ratus Dua Rupiah) kepada PENGGUGAT;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada PENGGUGAT, sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) setiap harinya atas keterlambatan atau kelalaian TERGUGAT untuk memenuhi putusan ini yang telah memiki kekutan Hukum tetap;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik TERGUGAT sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Ruko Grand Bekasi Jawa Barat 17150, dan Objek Workshop TERGUGAT yang berkedudukan di Subang Jl Raya Tanjung Wangi KM 5 Kec. Cijambe, Subang Jawa Barat;
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun diajukan perlawanan, Banding dalam perkara ini;
- Menghukum TEGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang yang memeriksa perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (Ex Aequo et bono). |