Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan sah secara hukum transaksi jual beli antara ADJID (Tergugat) dengan Zaenal ARIFIN (Penggugat) atas objek tanah sebagaimana tertera dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 23, An. ADJID, luas 2.940, terletak di Blok Panenjoan Desa Darmaga Kecamatan Cisalak, Kabupaten Subang dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Selokan.
- Sebelah Timur : Tanah Obing / Ade Sadikin.
- Sebelah Selatan : Selokan.
- Sebelah Barat : Tanah Atmaja.
- Menetapkan bahwa Zaenal ARIFIN (Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah identitas Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 23, An. ADJID, luas 2.940, terletak di Blok Panenjoan Desa Darmaga Kecamatan Cisalak, Kabupaten Subang dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Selokan.
- Sebelah Timur : Tanah Obing / Ade Sadikin.
- Sebelah Selatan : Selokan.
- Sebelah Barat : Tanah Atmaja.
- Memerintahkan kepada Turut tergugat untuk menerbitkan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang baru sebagai pengganti SHM Nomor 23 An. ADJID yang hilang tersebut sekaligus melakukan Peralihan hak kepemilikan (balik nama) atas objek tanah SHM Nomor 23 An. ADJID luas 2.940 M2 dari semula An. ADJID menjadi An. Zaenal ARIFIN (Penggugat).
ATAU : Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |