Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
17/Pdt.P/2024/PN Sng ANIEZ Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 17/Pdt.P/2024/PN Sng
Tanggal Surat Senin, 26 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ANIEZ
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon ; ---------------------------------------------------------
  2. Menetapkan PERBAIKAN NAMA dan TAHUN lahir PEMOHON Yang Bernama CASEM Lahir di Subang tanggal 28 desember 1985, menjadi ANIEZ lahir Di Subang tanggal 28 Desember 1989  Sebagaimana yang tercantum dalam KTP, KK DAN KUTIPAN AKTA KELAHIRAN ....................................................................................
  3. Menetapkan Nama  ANIEZ Lahir d Subang tanggal 19 Februari 1989, Dengan CASEM lahir Di Subang tanggal 28 Oktober 1985 adalah Orang yang SAMA dan atau SATU orang yang SAMA............................................................................................................
  4. MENETAPKAN bahwa Salinan penetapan ini dapat di gunakan  permohonan kepada Kantor IMIGRASI KDEI TAIPEI  untuk merubah Nama dan Tahun lahir PEMOHON yang semula bernama CASEM lahir Subang 28 februari 1985  menjadi ANIEZ Lahir di Subang 28 Desember 1989...............................................................................................
  5. Menetapkan pemohon untuk membayar biaya perkara ini..............................................

 

Atau : apabila Ketua Pengadilan Negeri Subang berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak