Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2024/PN Sng PT WOOK GLOBAL TECHNOLOGY Muhammad Fauzi Sya’bani Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2024/PN Sng
Tanggal Surat Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT WOOK GLOBAL TECHNOLOGY
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Muhammad Fauzi Sya’bani
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

 

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanpretasi/ingkar Janji;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk melunasi kewajiban kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 44.600.000 (empat puluh empat juta enam ratus ribu rupiah);
  2. Melakukan sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap seluruh barang bergerak dan tidak bergerak milik TERGUGAT;
  3. Menghukum TERGUGAT agar melaksanakan putusan terlebih dahulu meski ada Perlawanan, Banding, dan Kasasi (uitvoerbaar bij vooraad);
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

ATAU

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat mohon agar memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) dengan  pertimbangan hukum yang seksama demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak