Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.B/2024/PN Sng Sri Wulandari.SH.MH DENI IRAWAN Alias ENGKO Bin SAFEI (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 76/Pid.B/2024/PN Sng
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 969/M.2.28/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Sri Wulandari.SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENI IRAWAN Alias ENGKO Bin SAFEI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa terdakwa DENI IRAWAN Alias ENGKO Bin SAFEI (Alm)  baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Sdr. Arno (belum tertangkap/DPO) , pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Desa Cidadap Kecamatan Pagaden Barat Kabupaten Subang, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Kanzen tahun 2007 warna hitam kuning Nopol ; : T-2518-UK Nosin : K2150FMG82036337 Noka : MG4XCGC1B7J031873, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik saksi korban Iis Saadah Binti Newan (Alm), dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut : -----------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa dan Sdr. Arno (belum tertangkap/DPO)  berniat dan merencanakan untuk mengambil sepeda motor tanpa ada izin dari pemiliknya, kemudian mereka berdua sepakat dan mempersiapkan kunci leter T (masih dalam pencarian/DPB) selanjutnya terdakwa dan Sdr. Arno dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna putih (masih dalam pencarian/DPB) berkeliling mencari sasaran, ketika melintas di Jalan Raya Desa Cidadap Pagaden Barat Kabupaten Subang, terdakwa dan Sdr. Arno melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Kanzen tahun 2007 warna hitam kuning Nopol ; : T-2518-UK Nosin : K2150FMG82036337 Noka : MG4XCGC1B7J031873 sedang terparkir di pinggir jalan, kemudian terdakwa meminta kunci leter T kepada Sdr. Arno selanjutnya terdakwa turun dan mengambil sepeda motor tersebut dengan cara merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci leter T sedangkan peranan Sdr. Arno menunggu sambil mengawasi situasi sekitar, lalu setelah berhasil mengambil sepeda motor tersebut terdakwa dan Sdr. Arno melarikan diri akan tetapi perbuatan tersebut diketahui oleh saksi Waryo Suwaryo Bin Newan sehingga terdakwa berhasil diamankan massa sedangkan Sdr. Arno berhasil melarikan diri, selanjutnya terdakwa berikut dengan barang bukti antara lain berupa 1 (satu)  buah STNK sepeda motor merk Kanzen warna hitam kuning tahun 2007 Nopol : T-2518-UK Nosin : K2150FMG82036337 Noka : MG4XCGC1B7J031873 STNK An. Liliek Sulistijanto, 1 (satu) buah BPKB sepeda motor merk Kanzen warna hitam kuning tahun 2007 Nopol : T-2518-UK Nosin : K2150FMG82036337 Noka : MG4XCGC1B7J031873 STNK An. Liliek Sulistijanto, 1 (satu) buah kunci kintak sepeda motor merk Kanzen warna hitam kuning tahun 2007 Nopol : T-2518-UK Nosin : K2150FMG82036337 Noka : MG4XCGC1B7J031873 STNK An. Liliek Sulistijanto dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Kanzen warna hitam kuning tahun 2007 Nopol : T-2518-UK Nosin : K2150FMG82036337 Noka : MG4XCGC1B7J031873 STNK An. Liliek Sulistijanto diamankan ke Polres Subang.   
  • Bahwa akibat perbuatan tersebut, saksi korban Iis Saadah Binti Newan mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan ke-5 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya