Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharaga secara hukum atas Perjanjian Pembiayaan Nomor 314000003423 tanggal 31 Desember 2022;
- Menyatakan sah secara hukum dan berharga Akta Jaminan Fidusia Nomor 117, tanggal 05 Januari 2023 oleh Kantor Notaris Joice Hapsari Fendrini, S.H.,M.Kn.,M.H
- Menyatakan sah dan berharga secara hukum Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.00018963.AH.05.01 TAHUN 2023 Tanggal 05 Januari 2023 yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jawa Barat;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM atas pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan 314000003423 tanggal 31 Desember 2022 dimana Tergugat Telah Memindahkan/Menjual/mengalihkan Unit yang masih Menjadi Object Jaminan Fidusia;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp 47.052.000,- (Empat Puluh Tujuh Juta Lima Puluh Dua Ribu Rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang membacakan Putusan dalam Perkara ini;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat selaku Pemberi Fidusia untuk menyerahkan kendaraan yang menjadi Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat selaku Penerima Fidusia berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda CRF150L, Nomor Rangka MH1KD1116NK351303, Nomor Mesin KD11E1350677, Nomor Polisi T4700XM, Tahun 2022, Warna Putih Hitam;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |