Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.B/2024/PN Sng Healli Mulyawati Suryaharja.SH TIMU KURNIAWAN, S.Pd. Bin WAWAN RUSWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 112/Pid.B/2024/PN Sng
Tanggal Surat Pelimpahan Sabtu, 08 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1698/M.2.28/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Healli Mulyawati Suryaharja.SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TIMU KURNIAWAN, S.Pd. Bin WAWAN RUSWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA

--------- Bahwa terdakwa TIMU KURNIAWAN S,Pd Bin WAWAN RUSWAN pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2016  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2016 bertempat di Dusun Krajan Rt. 005/002 Desa Sukahaji Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang atau pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri tau orang lain secara melawan hukum dengan memkai nama palsu, martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula  sekira bulan Oktober 2016, saksi SUHANDI memberi tahu saksi RAKMAN bin DULWAKID (alm) jika terdakwa akan menggadaikan tanah sawah. Selanjutnya terdakwa mendatangi rumah saksi  RAKMAN bin DULWAKID (alm) dengan tujuan untuk menggadaikan tanah sawah yang terletak di Blok Sukahaji Dusun Krajan Kec Ciasem Kab Subang dengan luas 6000 M2  dengan harga Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) selama 2 (dua) musim/1 (satu) tahun. Dimana saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi RAKMAN bin DULWAKID (alm) jika tanah yang akan digadaikan tersebut adalah milik terdakwa dan juga mengatakan “tenang pak, itu sawah saya apabila ada masalah, saya akan tanggung jawab”,  dan untuk meyakinkan saksi RAKMAN bin DULWAKID (alm) lalu terdakwa TIMU KURNIAWAN S,Pd menyerahkan fotocopy Akta jual beli No. 420/2015 tertanggal 01 Juli 2015 namun saat itu fotocopy Akta Jual beli tersebut tidak dibaca oleh saksi RAKMAN bin DULWAKID (alm) sehingga akhirnya saksi RAKMAN bin DULWAKID (alm) percaya dan mau untuk menerima gadai dari terdakwa. Kemudian pada tanggal 17 Oktober 2016 bertempat di bertempat dirumah Saksi RAKMAN bin DULWAKID (alm) di Dusun Krajan Rt. 005/002 Desa Sukahaji Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, saksi RAKMAN bin DULWAKID (alm) menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) kepada terdakwa lalu dibuatkan kwitansi yang ditandatangani oleh terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya saksi RAKMAN bin DULWAKID (alm) langsung menanami tanah sawah tersebut dengan tanaman padi. Selanjutnya pada tanggal 23 Pebruari 2017, terdakwa Kembali menemui saksi RAKMAN bin DULWAKID (alm) untuk meminta tambahan uang gadai tanah sawah  dan karena saksi tidak mempunyai uang, saksi RAKMAN bin DULWAKID (alm) memberikan tambahan uang gadai tanah sawah sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) yang saksi RAKMAN bin DULWAKID (alm) dan saat itu tanda terima uang dijadikan menjadi satu kwitansi pada tanggal 17 Oktober 2016.
  • Bahwa setelah sekira 4 (empat) musim kemudian saksi RAKMAN bin DULWAKID (alm) didatangi oleh JUSUF GANI (almarhum) RD.HJ.TATI KARYATI (almarhumah) selaku pemilik tanah sawah yang terletak di Blok Sukahaji Dusun Krajan Kec Ciasem Kab Subang berdasarkan Akta Jual Beli No. 420/2015 tertanggal 01 Juli 2015 yang asli dan saat itu JUSUF GANI (almarhum) dan mengatakan jika JUSUF GANI (almarhum) maupun RD.HJ.TATI KARYATI (almarhumah) tidak pernah menyuruh terdakwa untuk menggadaikan tanah sawah tersebut kepada orang lain.
  • Bahwa terdakwa menggadaikan tanah sawah di Blok Sukahaji Dusun Krajan Kec Ciasem Kab Subang tersebut untuk mendapatkan uang dimana kemudian uang btersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingannya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi RAHMAN bin DULKAWID mengalami kerugian sekira Rp.105.000.000, (seartus lima juta rupiah).

 

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.

 

ATAU

 

 KEDUA

:

 

    ---------Bahwa terdakwa TIMU KURNIAWAN S,Pd Bin WAWAN RUSWAN pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2016  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2016 bertempat di Dusun Krajan Rt. 005/002 Desa Sukahaji Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang atau pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula  sekira bulan Oktober 2016, saksi SUHANDI memberi tahu saksi RAKMAN bin DULWAKID (alm) jika terdakwa akan menggadaikan tanah sawah. Selanjutnya terdakwa mendatangi rumah saksi  RAKMAN bin DULWAKID (alm) dengan tujuan untuk menggadaikan tanah sawah yang terletak di Blok Sukahaji Dusun Krajan Kec Ciasem Kab Subang dengan luas 6000 M2  dengan harga Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) selama 2 (dua) musim/1 (satu) tahun. Dimana saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi RAKMAN bin DULWAKID (alm) jika tanah yang akan digadaikan tersebut adalah milik terdakwa dan juga mengatakan “tenang pak, itu sawah saya apabila ada masalah, saya akan tanggung jawab”,  dan untuk meyakinkan saksi RAKMAN bin DULWAKID (alm) lalu terdakwa TIMU KURNIAWAN S,Pd menyerahkan fotocopy Akta jual beli No. 420/2015 tertanggal 01 Juli 2015 namun saat itu fotocopy Akta Jual beli tersebut tidak dibaca oleh saksi RAKMAN bin DULWAKID (alm). Kemudian pada tanggal 17 Oktober 2016 bertempat di bertempat dirumah Saksi RAKMAN bin DULWAKID (alm) di Dusun Krajan Rt. 005/002 Desa Sukahaji Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, saksi RAKMAN bin DULWAKID (alm) menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) kepada terdakwa lalu dibuatkan kwitansi yang ditandatangani oleh terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya saksi RAKMAN bin DULWAKID (alm) langsung menanami tanah sawah tersebut dengan tanaman padi. Selanjutnya pada tanggal 23 Pebruari 2017, terdakwa Kembali menemui saksi RAKMAN bin DULWAKID (alm) untuk meminta tambahan uang gadai tanah sawah  dan karena saksi tidak mempunyai uang, saksi RAKMAN bin DULWAKID (alm) memberikan tambahan uang gadai tanah sawah sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) yang saksi RAKMAN bin DULWAKID (alm) dan saat itu tanda terima uang dijadikan menjadi satu kwitansi pada tanggal 17 Oktober 2016.
  • Bahwa setelah sekira 4 (empat) musim kemudian saksi RAKMAN bin DULWAKID (alm) didatangi oleh JUSUF GANI (almarhum) RD.HJ.TATI KARYATI (almarhumah) selaku pemilik tanah sawah yang terletak di Blok Sukahaji Dusun Krajan Kec Ciasem Kab Subang berdasarkan Akta Jual Beli No. 420/2015 tertanggal 01 Juli 2015 yang asli dan saat itu JUSUF GANI (almarhum) mengatakan jika JUSUF GANI (almarhum) maupun RD.HJ.TATI KARYATI (almarhumah) tidak pernah menyuruh terdakwa untuk menggadaikan tanah sawah tersebut kepada orang lain.
  • Bahwa terdakwa menggadaikan tanah sawah di Blok Sukahaji Dusun Krajan Kec Ciasem Kab Subang tersebut untuk mendapatkan uang dimana kemudian uang btersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingannya tanpa seijin dan sepengetahuan JUSUF GANI (alamarhum) dan RD.HJ.TATI KARYATI (almarhumah) selaku pemiliknya maupun para ahli warisnya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi RAHMAN bin DULKAWID mengalami kerugian sekira Rp.105.000.000, (seartus lima juta rupiah).

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.

 

 

 

 
Pihak Dipublikasikan Ya