Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2024/PN Sng KSP BANGUN KARYA UTAMA 1.IR TOHARI
2.RINI HANDAYANI, AMD
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2024/PN Sng
Tanggal Surat Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1KSP BANGUN KARYA UTAMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Iwan GunawanKSP BANGUN KARYA UTAMA
Tergugat
NoNama
1IR TOHARI
2RINI HANDAYANI, AMD
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 316.208.785,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3.  Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor : 001340000870/Pinjaman Khusus/10/12/2019  tanggal 10-12-2019  berikut perubahan-perubahannya adalah sah dan berkekuatan hukum
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + jasa/bunga + biaya aktiva produktif) kepada Penggugat sebesar Rp.316.208.785,- (Tiga ratus enam belas juta dua ratus delapan ribu tujuh ratus delapan puluh lima rupiah),Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + jasa/bunga + biaya aktiva produktif) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik No. SHM/814/MEKARJAYA atas nama ATO TOHARI yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
  5.  Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Milik No. SHM/814/MEKARJAYA atas nama ATO TOHARI berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya;
  6. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan yaitu terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Milik No. SHM/814/MEKARJAYA atas nama ATO TOHARI berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);
  7.  Menghukum Para Tergugat untuk segera mengosongkan obyek Sertipikat Hak Milik No. SHM/814/MEKARJAYA atas nama ATO TOHARI berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
  9.  Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak