Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya
- Menetapkan bahwa pemohon mengajukan permohonan untuk penetapan penggantian nama dari nama AHMAD GUPRON yang lahir di lampung, pada tanggal 09 april 1992, akan diganti menjadi nama MUHAMMAD ASRORI yang lahir di lampung pada tanggal 09 April 1992.
Dasar penggantian nama Pemohon karena yang bersangkutan sering menderita sakit, untuk selanjutnya akan menulis dengan nama MUHAMMAD ASRORI dengan lahir Lampung 09 April 1992.
3. Biaya permohonan di tanggung oleh Pemohon |