Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
38/Pid.B/2018/PN SNG | R.BUDI BAWONO, SH. | TOMY SETIAWAN alias | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Feb. 2018 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 38/Pid.B/2018/PN SNG | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 14 Feb. 2018 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB-466/0.2.27/Epp.2/02/2018 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
PRIMAIR “Bahwa, terdakwa TOMY SETIAWAN Als. MOPIN BIN YANTO pada hari Jumat tanggal 1 Desember 2017 sekitar jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di Jembatan Cijengkol Dusun Cijengkol Desa Sukamandi Jaya Kec. Ciasem Kab. Subang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang, telah melakukan perbuatan penganiayaan yang menyebabkan luka berat; Perbuatan terdakwa tersebut adalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat 2 KUHP. SUBSIDAIR “Bahwa, terdakwa TOMY SETIAWAN Als. MOPIN BIN YANTO pada hari Jumat tanggal 1 Desember 2017 sekitar jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di Jembatan Cijengkol Dusun Cijengkol Desa Sukamandi Jaya Kec. Ciasem Kab. Subang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang, telah melakukan perbuatan penganiayaan yang menyebabkan luka (sakit),; Perbuatan terdakwa tersebut adalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat 1 KUHP.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |