Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
242/Pid.Sus/2017/PN SNG ROMLAH, S.H. SAMSUL SULAEMAN alias ACUN BIN JUHARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Perlindungan Anak
Nomor Perkara 242/Pid.Sus/2017/PN SNG
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Agu. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-2065/0.2.27/Euh.2/08/2017
Penuntut Umum
NoNama
1ROMLAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMSUL SULAEMAN alias ACUN BIN JUHARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  • Penyidik : Rutan, sejak tanggal 16 Mei 2017 s.d 04 Juni 2017;
  • Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 05 Juni 2017 s.d 14 Juli 2017;
  • Perpanjangan Pengadilan Negeri Subang : Rutan, sejak tanggal 15 Juli 2017 s.d 13 Agustus 2017;
  • Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 10 Agustus 2017 s.d 29 Agustus 2017 atau sampai dengan dilimpahkan ke PN. Subang.

 

C.    DAKWAAN :

           

KESATU

 

  --------- Bahwa terdakwa SAMSUL SULAEMAN Alias ACUN Bin JUHARI pada hari Senin tanggal 10 April 2017 sekira jam 16.00 Wib. Dan pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti pada sekira bulan Desember tahun 2016 sekira jam 08.00 Wib. Atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016 dan dalam tahun 2017 bertempat di Kampung Bakan Jengkol Rt. 11/02 Desa Karangsari Kecamatan Binong Kabupaten Subang, pada atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Subang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lai;

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) UU R.I No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa terdakwa SAMSUL SULAEMAN Alias ACUN Bin JUHARI pada hari Senin tanggal 10 April 2017 sekira jam 16.00 Wib. Dan pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti pada sekira bulan Desember tahun 2016 sekira jam 08.00 Wib. Atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016 dan dalam tahun 2017 bertempat di Kampung Bakan Jengkol Rt. 11/02 Desa Karangsari Kecamatan Binong Kabupaten Subang, pada atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Subang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76 E UU R.I No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

 

Pihak Dipublikasikan Ya