Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
242/Pid.Sus/2017/PN SNG | ROMLAH, S.H. | SAMSUL SULAEMAN alias ACUN BIN JUHARI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Agu. 2017 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perlindungan Anak | ||||||
Nomor Perkara | 242/Pid.Sus/2017/PN SNG | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 24 Agu. 2017 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2065/0.2.27/Euh.2/08/2017 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
C. DAKWAAN :
KESATU
--------- Bahwa terdakwa SAMSUL SULAEMAN Alias ACUN Bin JUHARI pada hari Senin tanggal 10 April 2017 sekira jam 16.00 Wib. Dan pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti pada sekira bulan Desember tahun 2016 sekira jam 08.00 Wib. Atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016 dan dalam tahun 2017 bertempat di Kampung Bakan Jengkol Rt. 11/02 Desa Karangsari Kecamatan Binong Kabupaten Subang, pada atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Subang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lai; Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) UU R.I No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
ATAU KEDUA --------- Bahwa terdakwa SAMSUL SULAEMAN Alias ACUN Bin JUHARI pada hari Senin tanggal 10 April 2017 sekira jam 16.00 Wib. Dan pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti pada sekira bulan Desember tahun 2016 sekira jam 08.00 Wib. Atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016 dan dalam tahun 2017 bertempat di Kampung Bakan Jengkol Rt. 11/02 Desa Karangsari Kecamatan Binong Kabupaten Subang, pada atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Subang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul; Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76 E UU R.I No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |