Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-----------------------------
- Menyatakan sah dan berharga Surat Klarifikasi Law Office Siti Aminah singhs, SH., MH.& PARTNER Nomor: /K/LO-SAS//2017;-------------------
- Menyatakan perbuatan para Tergugat adalah perbuatan melawan Hukum;-----------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tiga (3) bangunan rumah yang berdiri diatas tanah, seluas ±510 M2, yang terletak di gg. Bungur Rt.25/06 Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Subang , Kabupaten Subang, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : H Ecih/Endah
- Sebelah Selatan : Jalan Bungur
- Sebelah Barat : Bapak Somantri
- Sebelah Timur : Bapak Endang
- Menghukum para Tergugat membayar kerugian materiil dan immaterial kepada Penggugat sebesar Rp. 800.000,- (perbulan) x12x 20 tahun = Total keseluruhan Sebesar Rp.192.000.000,( seratus sebilan puluh dua juta rupiah) yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;--------------
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari para Tergugat;-------------------------------
- Memerintahkan kepada para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;----------------------------------------------
Apabila yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon dengan suatu putusan yang seadil-adilnya; |