Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2018/PN SNG Kalim 1.Asep
2.Didin
3.Adang
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jan. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2018/PN SNG
Tanggal Surat Rabu, 10 Jan. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kalim
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Siti Aminah Singh, SH.MH.Kalim
Tergugat
NoNama
1Asep
2Didin
3Adang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  •  
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-----------------------------

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Surat Klarifikasi Law Office Siti Aminah singhs, SH., MH.& PARTNER  Nomor: /K/LO-SAS//2017;-------------------

 

  1. Menyatakan perbuatan para Tergugat adalah perbuatan melawan Hukum;-----------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tiga (3) bangunan rumah yang berdiri diatas tanah, seluas ±510 M2, yang terletak di gg. Bungur Rt.25/06 Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Subang , Kabupaten Subang, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara              : H Ecih/Endah
  • Sebelah Selatan           : Jalan Bungur
  • Sebelah Barat               : Bapak Somantri
  • Sebelah Timur              : Bapak Endang

 

  1. Menghukum para Tergugat membayar kerugian materiil dan immaterial kepada Penggugat sebesar  Rp. 800.000,- (perbulan) x12x 20 tahun = Total keseluruhan Sebesar Rp.192.000.000,( seratus sebilan puluh dua juta rupiah) yang  harus dibayarkan oleh Para Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;--------------

 

  1. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari para Tergugat;-------------------------------
  2. Memerintahkan kepada para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;----------------------------------------------

 

Apabila yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon dengan suatu putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak