Pada hari Sabtu tanggal 18 juli 2021 sekitar pukul 21.00 wib, Tersangka dalam menjalankan operasional usahanya tidak sesuai ketentuan PPKM darurat Covid 19 , sebagaimana telah diketahui oleh tersangka, bahwa di wilayah Kb subang saat ini sedang dilaksanakan PPKM darurat Covid 19 , akan tetapi dalam faktanya ketentuan tersebut telah dilanggar, dengan rincian;
pasal 34 ayat 1 jo pasal 21i ayat 2 huruf g perda prof jabar no 5 tahun 2021 tentang perubahan atas perda prov jabar no 13 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat jo surat edaran bupati subang no. KS.01/1580/HK/2021 tanggal 3 juli 2021 tentang PPKM darurat covid 19 di kab Subang |