Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
34/Pdt.G/2017/PN SNG | 1.UKIM 2.MAS SALIM |
1.Ny. Yayah Sopiah 2.Ny. Nuriyati |
Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Okt. 2017 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 34/Pdt.G/2017/PN SNG | |||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 18 Okt. 2017 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum |
2. Menyatakan sah secara hukum dan mempunyai kekuatan hukum :
atas obyek terperkara berupa : sebidang tanah seluas 128 M2. Berikut bangunan rumah tinggal yang berdiri diatasnya, terletak di Kampung Rawalele, Desa Rawalele, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Jalan Desa ; Sebelah Timur : Jalan Desa ; Sebelah Selatan : Tanah Rasim ; Sebelah Barat : Tanah Kundi ; sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 93/Desa Rawalele yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Subang (Turut Tergugat-II), atas nama Nuriyatih (Tergugat-II) yang telah dibalik nama menjadi atas nama Ny. Yayah Sopiah (Tergugat-I) ;
sebidang tanah seluas 128 M2. Berikut bangunan rumah tinggal yang berdiri diatasnya, terletak di Kampung Rawalele, Desa Rawalele, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Jalan Desa ; Sebelah Timur : Jalan Desa ; Sebelah Selatan : Tanah Rasim ; Sebelah Barat : Tanah Kundi ; sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 93/Desa Rawalele yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Subang (Turut Tergugat-II), atas nama Nuriyati (Tergugat-II) yang telah dibalik nama menjadi atas nama Ny. Yayah Sopiah (Tergugat-I) ;
5
ATAU : Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya.
|
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |