Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2017/PN SNG 1.UKIM
2.MAS SALIM
1.Ny. Yayah Sopiah
2.Ny. Nuriyati
Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2017/PN SNG
Tanggal Surat Rabu, 18 Okt. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1UKIM
2MAS SALIM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUBARYONO, SHUKIM
2SUBARYONO, SHMAS SALIM
Tergugat
NoNama
1Ny. Yayah Sopiah
2Ny. Nuriyati
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ROSMAWATI, SH. Mkn. selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah PPAT
2Pemerintah RI Cq. Kepala BPN Pusat Cq. Kepala Kanwil BPN Jawa Barat Cq. KEPALA BPN Nasional
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya ;

 

2. Menyatakan sah secara hukum dan mempunyai kekuatan hukum :

  1. jual beli yang dilakukan pada tanggal 6 Juni 2013 antara Penggugat-I (selaku pihak Pembeli) dengan Tergugat-II (selaku pihak Penjual/pemilik asal) dengan harga jual sebesar Rp. ………………………..dan

 

  1. ual beli yang dilakukan pada tanggal 13 Desember 2016 antara Penggugat-I (seagai pihak Penjual) dengan Penggugat-II (selaku pihak Pembeli) dengan harga jual sebesar Rp. ……………………..  ;

 

atas obyek terperkara berupa : sebidang tanah seluas 128 M2. Berikut bangunan rumah tinggal yang berdiri diatasnya, terletak di Kampung Rawalele, Desa Rawalele, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang, dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara                    : Jalan Desa ;

Sebelah Timur                   : Jalan Desa ;

Sebelah Selatan                : Tanah Rasim ;

Sebelah Barat                    : Tanah Kundi ;

sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 93/Desa Rawalele yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Subang (Turut Tergugat-II), atas nama Nuriyatih (Tergugat-II) yang telah dibalik nama menjadi atas nama Ny. Yayah Sopiah (Tergugat-I) ;

 

  1. menetapkan secara hukum bahwa Penggugat-II (Mas Salim) adalah sebagai pemilik yang sah atas obyek terperkara berupa :

sebidang tanah seluas 128 M2. Berikut bangunan rumah tinggal yang berdiri diatasnya, terletak di Kampung Rawalele, Desa Rawalele, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang, dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara               : Jalan Desa ;

Sebelah Timur               : Jalan Desa ;

Sebelah Selatan           : Tanah Rasim ;

Sebelah Barat               : Tanah Kundi ;

sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 93/Desa Rawalele yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Subang (Turut Tergugat-II), atas nama Nuriyati (Tergugat-II) yang telah dibalik nama menjadi atas nama Ny. Yayah Sopiah (Tergugat-I) ;

 

  1. Menetapkan secara hukum, bahwa Tergugat-I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;

 

  1. Menghukum Tergugat-I atau siapapun juga yang nerasa mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan obyek terperkara berikut Sertifikat Hak Milik Nomor kepada Penggugat-II dalam keadaan kosong dan bebas dari segala akibat hukumnya ;

 

  1. Menetapkan sah secara hukum dan mempunyai kekuatan hukum Sita Jaminan (Conservatoir Beslag atau Revindicatoir Beslag) yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Subang, atas obyek terperkara ;

 

  1. Menghukum Tergugat-I untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;

5

  1. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ;

 

ATAU : Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak