Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
54/Pid.Sus/2022/PN SNG | HEALI MULYAWATI,S.SH | RENO SETIAWAN BIN MUKROMIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Mar. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 54/Pid.Sus/2022/PN SNG | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 15 Mar. 2022 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 685 /M.2.28/EP.1/03/2022 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair : Bahwa terdakwa RENO SETIAWAN Bin MUKROMIN pada hari Kamis tanggal 13 Januari 2022 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 bertempat di Pinggir Jalan Dekat Pasar Kec.Ciasem Kab.Subang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa sabu Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidiair : Bahwa terdakwa RENO SETIAWAN Bin MUKROMIN pada hari Minggu tanggal 16 Januari 2022 sekira pukul 06.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 bertempat di Kp.Sukaseneng Rt.023/009 Ds.Compreng Kec.Compreng Kab.Subang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu, Bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |