Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.Sus/2022/PN SNG HEALI MULYAWATI,S.SH RENO SETIAWAN BIN MUKROMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 54/Pid.Sus/2022/PN SNG
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Mar. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B- 685 /M.2.28/EP.1/03/2022
Penuntut Umum
NoNama
1HEALI MULYAWATI,S.SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RENO SETIAWAN BIN MUKROMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

  Primair :

Bahwa terdakwa RENO SETIAWAN Bin MUKROMIN pada hari Kamis tanggal 13 Januari 2022 sekira  pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 bertempat di Pinggir Jalan Dekat Pasar Kec.Ciasem Kab.Subang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa sabu

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

            Subsidiair :

Bahwa terdakwa RENO SETIAWAN Bin MUKROMIN pada hari Minggu tanggal  16 Januari 2022 sekira  pukul 06.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 bertempat di Kp.Sukaseneng Rt.023/009 Ds.Compreng Kec.Compreng Kab.Subang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu,

Bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya