Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G/2017/PN SNG Ir. H. Ibnu Jayusman PT. Titian Usaha Graha Utama 1.Rio Valeska. ST Ketua Pokja Pengadaan Pekerjaan Konstruksi ULP Subang
2.Dr. Eka Mulyana, Sp. OT, FICS. M.Kes., Dirut RSUD Ciereng
3.Ana Juhana, SPd.I, PPK Pembangunan RSUD Ciereng
4.Sumardi, selaku Direktur PT. Mega Bintang Abadi, selaku pemenang lelang Pekerjaan Pembangunan Gedung
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 32/Pdt.G/2017/PN SNG
Tanggal Surat Rabu, 11 Okt. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ir. H. Ibnu Jayusman PT. Titian Usaha Graha Utama
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Endang Supriadi, S.H.,dan Ukatma, S.H.MHIr. H. Ibnu Jayusman PT. Titian Usaha Graha Utama
Tergugat
NoNama
1Rio Valeska. ST Ketua Pokja Pengadaan Pekerjaan Konstruksi ULP Subang
2Dr. Eka Mulyana, Sp. OT, FICS. M.Kes., Dirut RSUD Ciereng
3Ana Juhana, SPd.I, PPK Pembangunan RSUD Ciereng
4Sumardi, selaku Direktur PT. Mega Bintang Abadi, selaku pemenang lelang Pekerjaan Pembangunan Gedung
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR;

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan  Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat I, dengan mengumumkan Pengumuman Penetapan Pemenang Pelelangan Nomor : 027/01.08/Pokja1-Konstruksi/ULP/RSUD/2017, tanggal 28 Agustus 2017 adalah perbuatan melanggar Hukum;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat II yang mengesampingkan serta tidak sungguh menanggapi surat sanggahan tertulis Penggugat adalah perbuatan melanggar Hukum
  4. Menyatakan perbuatan Tergugat III yang telah menandatangani dokumen kontrak kerja antara TERGUGAT III Dengan Turut Tergugat (PT. MEGA BINTANG ABADI ) adalah perbuatan melanggar Hukum;
  5. Menyatakan TURUT TERGUGAT yang telah melampirkan atau menyampaikan dokumen Surat Keterangan Ahli (SKA) dan Surat Keterangan Tehnik (SKT) yang sama pada 2 (Dua) Paket Pekerjaan  adalah perbuatan melanggar Hukum;
  6. Menyatakan batal atau tidak sah Pengumuman Penetapan Pemenang Pelelangan Nomor : 027/01.08/Pokja1-Konstruksi/ULP/RSUD/2017, tanggal 28 Agustus 2017 tentang penetapan pemenang pemilihan langsung untuk pengerjaan proyek pembangunan gedung rawat inap kelas III (3 Lantai) struktur yang dikeluarkan Tergugat I;
  7. Memerintahkan Tergugat I untuk Membatalkan Pengumuman Penetapan Pemenang Pelelangan Nomor : 027/01.08/Pokja1-Konstruksi/ULP/RSUD/2017, tanggal 28 Agustus 2017;
  8. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk menetapkan Calon Pemenang ke 2 (Dua) menjadi Pemenang  lelang pada Pekerjaan Pembangunan Gedung Rawat Inap Kelas III (3 Lantai) Struktur;
  9. Menghukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
  10. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak