Dakwaan |
Bahwa dia Terdakwa YANI Bin ATIM, pada hari Sabtu tanggal 24 Maret Tahun 2018 sekira jam 18.15 Wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2018 bertempat di Dusun Tegal Panjang Timur RT 06/02 Desa Rawamekar Kecamatan Blanakan Kabupaten Subang, atau setidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lainĀ dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiriPerbuatan Terdakwa diatas Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 jo. Pasal 53 ayat (1) KUHPidana. |