Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
32/Pdt.G/2018/PN SNG | SUPARMAN | HERU ADI MURJANTORO | Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 31 Okt. 2018 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 32/Pdt.G/2018/PN SNG | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 29 Okt. 2018 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
Sebidang tanah sawah seluas 11.054 M2, yang terletak di Desa Dukuh Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang dengan batas-batas sebagai berikut :
sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 245/ Kecamatan Ciasem atas nama HERU ADI MURJANTORO. 3. Menetapkan secara hukum bahwa PENGGUGAT (SUPARMAN) adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas 11.054 M2, yang terletak di Desa Dukuh Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang dengan batas-batas sebagai berikut :
sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 245/ Kecamatan Ciasem yang semula atas nama HERU ADI MURJANTORO tersebut.
4. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk melakukan balik nama atas kepemilikan objek tanah dengan Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor : 245 yang semula tercatat atas nama HERU ADI MURJANTORO (Tergugat) menjadi atas nama : SUPARMAN (Penggugat); 5. Menetapkan biaya perkara menur.ut hukum ; ATAU : Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |