Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2019/PN SNG PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk Subang 1.Cipto Susanto
2.Euis Nursilah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2019/PN SNG
Tanggal Surat Kamis, 04 Apr. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk Subang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agus SupraptoPT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk Subang
2Aep SuharyaPT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk Subang
3Eli SuryaniPT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk Subang
4Dini Rika RachmawatiPT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk Subang
Tergugat
NoNama
1Cipto Susanto
2Euis Nursilah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 52.181.720,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menyatakan bahwa Surat Pengkuan Hutang Nomor : B.110/4384/10/2015 tanggal 23/10/2015 adalah sah dan berkekuatan hukum;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 52.181.720,- (lima puluh dua juta seratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 812 atas nama Cipto Susanto yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik No. 812 atas nama Cipto Susanto berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  6. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan yaitu terhadap obyek dalam obyek dalam Sertifikat Hak Milik No. 812 atas nama Cipto Susanto berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);
  7. Menghukum Tergugat untuk segera mengosongkan obyek Sertifikat Hak Milik No. 812 atas nama Cipto Susanto berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak