Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/Pdt.G.S/2018/PN SNG PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk Cabang Pamanukan 1.MUHIDIN
2.DEDEH UNENGSIH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 50/Pdt.G.S/2018/PN SNG
Tanggal Surat Jumat, 28 Sep. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk Cabang Pamanukan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KRISTIANTO SOEDJATMIKO SH DkkPT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk Cabang Pamanukan Unit Pusakaratu
Tergugat
NoNama
1MUHIDIN
2DEDEH UNENGSIH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 50.037.486,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menyatakan bahwa Surat Pengkuan Hutang Nomor : B.114/4342/6/2017 tanggal 19-06-2017 adalah sah dan berkekuatan hukum;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 58.595.468,- ( Lima Puluh Delapan Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Empat Ratus Enam Puluh Delapan Rupiah). Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No 450 Atas Nama Ade Ahmad Soleh yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik No 450 Atas Nama Ade Ahmad Soleh berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  6. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan yaitu terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik No 450 Atas Nama Ade Ahmad Soleh melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);
  7. Menghukum Para Tergugat untuk segera mengosongkan obyek Sertifikat Hak Milik No.450 Atas Nama Ade Ahmad Soleh;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
  10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak