Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
100/Pid.B/2021/PN SNG | LAXMI MAHAVIRA NITISARI SH | WANDI SAPUTRA ALS WAHYU BASTIAN BIN SUKARDI ALM | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 23 Apr. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 100/Pid.B/2021/PN SNG | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 22 Apr. 2021 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-832/M.2.28/EP.1/04/2021 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU Bahwa Terdakwa WANDI SAPUTRA alias WAHYU BASTIAN Bin SUKARDI (Alm) pada hari Rabu tanggal 10 Februari 2021 sekitar pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2021 bertempat dirumah saksi korban RITA SARI yang terletak di Kp. Cijoged, RT. 024, RW. 001, Desa Cikadu, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa WANDI SAPUTRA alias WAHYU BASTIAN Bin SUKARDI (Alm) pada hari Rabu tanggal 10 Februari 2021 sekitar pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2021 bertempat dirumah saksi korban RITA SARI yang terletak di Kp. Cijoged, RT. 024, RW. 001, Desa Cikadu, Kecamatan Cijambe, Kabbupaten Subang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |