Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
100/Pid.B/2021/PN SNG LAXMI MAHAVIRA NITISARI SH WANDI SAPUTRA ALS WAHYU BASTIAN BIN SUKARDI ALM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 100/Pid.B/2021/PN SNG
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Apr. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-832/M.2.28/EP.1/04/2021
Penuntut Umum
NoNama
1LAXMI MAHAVIRA NITISARI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WANDI SAPUTRA ALS WAHYU BASTIAN BIN SUKARDI ALM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa WANDI SAPUTRA alias WAHYU BASTIAN Bin SUKARDI (Alm) pada hari Rabu tanggal 10 Februari 2021 sekitar pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2021 bertempat dirumah saksi korban RITA SARI yang terletak di Kp. Cijoged, RT. 024, RW. 001, Desa Cikadu, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP

ATAU KEDUA

Bahwa Terdakwa WANDI SAPUTRA alias WAHYU BASTIAN Bin SUKARDI (Alm) pada hari Rabu tanggal 10 Februari 2021 sekitar pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2021 bertempat dirumah saksi korban RITA SARI yang terletak di Kp. Cijoged, RT. 024, RW. 001, Desa Cikadu, Kecamatan Cijambe, Kabbupaten Subang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya