Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2018/PN SNG RASDI H.R. DADANG SYAMSUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2018/PN SNG
Tanggal Surat Senin, 24 Sep. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RASDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUBARYONO, SHRASDI
Tergugat
NoNama
1H.R. DADANG SYAMSUDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menetapkan secara hukum bahwa Penggugat (Rasdi) adalah pemilik yang sah atas obyek terperkara berupa :

sebidang tanah sawah seluas +  383 bata yang terletak di Blok Bongkaran, Desa Padaasih, kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang, dengan batas-batas :

Sebelah Utara                 : tanah Sardiwan ;

Sebelah Timur                 : tanah Hata ;

Sebelah Selatan             : tanah Ridwan ;

Sebelah Barat                  : tanah Aceng ;

  1. Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  2. Menyaakan secara hukum segala bentuk beralihan hak atas obyek terperkara yang dilakukan oleh Tergugat yang menyangkut tanah milik Penggugat (obyek terperkara) adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;
  3. Menghukum Tergugat dan/atau siapa saja yang merasa mendapat hak daripadanya, untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah obyek terperkara berupa : sebidang tanah sawah seluas +  383 bata yang terletak di Blok Bongkaran, Desa Padaasih, kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang, dengan batas-batas :

Sebelah Utara                : tanah Sardiwan ;

Sebelah Timur                : tanah Hata ;

Sebelah Selatan                        : tanah Ridwan ;

Sebelah Barat                : tanah Aceng ;

Kepada Penggugat selaku pemiliknya yang sah ;

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Subang atas obyek terperkara ;
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

ATAU : Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.-

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak